Dengan Sigap, Polres Madina Hentikan Galian C Tanah Urug Tanpa Izin


 

Dengan Sigap, Polres Madina Hentikan Galian C Tanah Urug Tanpa Izin

Senin, 24 Januari 2022

Satreskrim Polres Madina menghentikan aktivitas galian C tanah urug yang diduga tidak mengantongi izin. (foto/MS)


Metro7news.com, Madina - Polisi Resort Mandailing Natal (Polres Madina), melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim), dengan sigap langsung melakukan penghentian aktivitas galian C tanah urug yang diduga kuat tidak memiliki izin di Desa Darusalam, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina, Senin (24/01/2022).


Dimana sebelumnya, Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Madina (GMPM), melakukan aksi damai di Kantor Kejaksaan Negeri Madina dan kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Madina yang meminta Polres Madina untuk segera menangkap oknum yang menjalankan proyek yang tidak memiliki izin pembangunan pada galian tanah urug.


Kapolres Madina, AKBP H Muhammad Reza Chairul Akbar Sidiq, SIK., SH., MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Edi Sukamto didampingi Kanit Jatanras, Ipda Arianto Lumban Toruan, SH kepada awak media ini menjelaskan, setelah menerima informasi adanya galian C tanah urug tanpa izin beroperasi dari Adek-adek pendemo. Kita langsung melakukan cek lapangan dan menghentikan aktifitas galian C tersebut.


"Kita langsung melakukan cek lapangan dan menemukan ada alat berat excavator sedang beroperasi. Dan ketika kita memeriksa izin galian C tanah urug yang ada di Desa Darusalam tersebut, ternyata oknum operator tidak dapat menjawab semua apa yang kita minta,"ujarnya.


Lalu imbuhnya, langkah persfekif yang kita lakukan adalah langsung menghentikan segala aktivitas galian C. Dan memerintahkan personel untuk membawa alat berat excavator ke Mako Polres Madina untuk di proses hukum sesuai Undang-undang yang berlaku.


"Untuk kasus galian C tanah urug tanpa izin ini, diketahui digunakan pada proyek rehabilitasi pembangunan penanganan banjir ruas jalan Pagur - Panyabungan, Kecamatan Panyabungan Timur dari BPBD Madina ini masuk pada kategori pelanggaran Tindak Pidana Tertentu (Tipiter),"tegas AKP Edi Sukamto mantan Kasat Reskrim Kota Pematang Siantar tersebut. (MS)