Kapolres Asahan Diminta Tindak Tegas Mafia Pengolahan Kayu Ilegal -->

Kapolres Asahan Diminta Tindak Tegas Mafia Pengolahan Kayu Ilegal

Kamis, 07 Juli 2022

 

Aman pengusaha panglong pengolaha kayu. (Foto : Dst7)

Metro7news.com | AsahanPanglong atau kilang pengolahan kayu ilegal diduga tanpa izin yang beroperasi di Jalan Perintis, tepatnya di seberang Masjid Syuhada,  Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan yang dimiliki oleh Aman (40) selama satu bulan belakangan ini leluasa beroperasi dan seolah kebal hukum. 


Pantauan awak media dilapangan, operasional pembelahan kayu yang diduga tanpa izin tersebut, telah dibuka secara terang-terangan. Pengusaha tanpa rasa ragu memajangkan hasil kayu olahannya untuk dijual bebas tepat di tepi Jalan Perintis Simpang Empat Asahan. 



Saat ditemui oleh awak media, Aman pemilik panglong, mengaku berani mengoperasikan mesin pembelah kayu dan memajangkan hasil olahannya tersebut karena telah mendapat izin dan arahan dari oknum pegawai P2HP Asahan dan seorang oknum Tipiter Polres Asahan. 


"Aku berani buka ini karena udah ada arahan dari orang P2HP Asahan, Pak Wahyudi sama Pak TR. Orang Tipiter Polres Asahan yang sudah menyuruh aku main, makanya aku mainkan. Kalau memang kalian gak senang, silahkan kalian naikan beritanya," tantang Aman kepada awak media, Kamis (07/07/2022).



Menanggapi hal tersebut, Aktivis KAHMI Sumut, Robi Pradana Marpaung, SH., MH yang juga praktisi hukum menilai bahwa beberapa aparat terkait telah melakukan pelanggaran aturan dengan memberikan izin atau perintah kepada seseorang untuk membuka dan atau mengoperasikan kegiatan usaha ilegal seperti pengolahan kayu hasil ilegal logging yang marak terjadi di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. 


"Wah, kalau ada pejabat atau aparat yang sengaja menyuruh seseorang melakukan kegiatan usaha ilegal, maka jelas hal tersebut telah melanggar aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Apalagi sampai ada seorang aparat Kepolisian yang berani pasang badan melindungi hal tersebut, maka yang bersangkutan dapat  diperiksa oleh Propam," jelas Robi Pradana Marpaung, SH., MH kepada awak media ini.


Menurut Robi Pradana Marpaung, SH.MH yang merupakan owner Kantor Hukum RAM & Associate Jakarta tersebut, dirinya sangat menyayangkan sikap dan perilaku aparatur negara dan aparat Kepolisian yang melakukan hal diluar Tupoksinya sebagai pengayom masyarakat. 


Apalagi pengolahan kayu hutan secara ilegal merupakan satu kejahatan besar yang mengakibatkan hancurnya ekosistem dan memicu terjadinya bencana besar. 


"Kita sangat menyayangkan sikap aparatur kita yang terlalu mementingkan sesuatu, namun mengorbankan kepentingan atas kelestarian lingkungan hidup, khususnya kelestarian hutan kita. Semua aparatur dan aparat kepolisian yang mencoba-coba bermain dalam hal ini, dapat dijerat dengan hukum. Saya akan mendorong Kapolres Asahan agar segera menindak siapapun yang terlibat dalam bisnis haram tersebut," tambah Robi Pradana Marpaung.


Terkait pengakuan Aman, sang pemilik tempat usaha pengolahan kayu yang diduga tanpa izin, bahwa ada pegawai kehutanan yang sudah memberinya izin dan menyuruhnya untuk membuka usahanya tersebut, awak media ini pun langsung menuju Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah III Asahan di Jalan Prof. HM Yamin, SH Kisaran Kota, guna melakukan konfirmasi terkait. 


Sesampainya di kantor tersebut, awak media diterima oleh seorang pegawai berinisial I yang sedang bertugas. Menurut I, kedua pejabat yang disebut oleh Aman, sedang bertugas diluar dan belum dapat dihubungi.


"Pak KKPH masih belum bisa saya hubungi, nanti kalau sudah dijawab, saya akan konfirmasikan ya Pak," ujarnya kepada awak media ini. 


Terkait pengakuan Aman, bahwa ada seorang aparat Kepolisian dari Satres  Tipiter Polres Asahan berinisial A yang memberinya izin untuk membuka bisnis ilegalnya. Awak media ini pun mendatangi Mapolres Asahan guna melakukan konfirmasi langsung kepada yang bersangkutan. 


Namun tidak berhasil ketemu, kemudian awak media mencoba menghubunginya via aplikasi WhatsApp, setelah beberapa kali ditelpon yang bersangkutan enggan mengangkat telponnya. 


Kemudian dicoba konfirmasi melalui chat WhatsApp, namun sayang, hingga berita ini dimuat, A yang merupakan Anggota Satres Tipiter Polres Asahan tidak bersedia menjawab. 


(Dst7)