Polsek Percut Sei Tuan Amankan Dua Pelaku Penganiayaan Rodiman


 

Polsek Percut Sei Tuan Amankan Dua Pelaku Penganiayaan Rodiman

Minggu, 28 Agustus 2022

 

Polsek Percut Sei Tuan mengamankan dua orang pelaku penganiyaan, masing- masing berinisial TKP dan RFN. (foto : istimewa)

Metro7news.com | Percut Sei Tuan - Dua orang pelaku penganiyaan masing-masing berinisial TKP (31), dan RFN (45), warga Jalan Pasar I Tambak Rejo, Gang Anggrek 10, Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, dan RFN (45).


Kedua pelaku melakukan penganiyaan terhadap Rodiman (62) selaku korban, warga yang sama dengan ke dua pelaku tersebut.


Kejadian berawal, pada Minggu (21/08/22)  sekira pukul 15.00 WIB, anak pelapor bernama Deni Saputra (35) bertengkar dengan pelaku, dan akhirnya pelaku memukul Deni, hingga mengalami luka gores di pelipis mata sebelah kanan, pergelangan tangan sebelah kanan.


Melihat anaknya di pukuli, Rodiman langsung mendatangi lokasi untuk melerai pertengkaran tersebut. Tidak di sangka Rodiman mendapat perlakuan yang sama oleh pelaku dengan cara memukul denah pot bunga, sehingga mengalami luka di bagian hidung, rahang sebelah kanan dan bibir.


Sepekan kemudian, tepatnya Sabtu (27/08/22), sekira pukul 23.00 WIB, Personel Reskrim Polsek Percut Sei Tuan mendapat informasi tentang keberadaan pelaku, dan selanjutnya, personel yang di pimpin Kanit Reskrim, Iptu Ahmad Albar, melakukan penangkapan terhadap pelaku yang lagi  berada di rumahnya, lalu memboyongnya ke Mako Polsek Percut Sei Tuan.


Hasil interograsi petugas, pelaku yang berinisial TKP mengakui bahwasanya dia ada melakukan pemukulan terhadap anak Rodiman beberapa kali dibagian tubuh korban. Sedangkan, pelaku RFN melakukan pemukulan dengan menggunakan pot bunga dibahagian wajah korban.


Sementara, ke dua pelaku penganiyaan tersebut dapat di jerat dengan pasal 351 Yo 170 KUHPidana.


(red)