BNNK Madina Tangkap Kurir Daun Ganja


 

BNNK Madina Tangkap Kurir Daun Ganja

Jumat, 09 September 2022

 

Kepala BNNK Madina, AKBP H Eddy Mashuri Nasution, SH, MH pada saat Pers Rilis di Halaman Kantor BNNK Madina, Jum'at (09/09/22). (foto : syawal)

Metro7news.com | Madina - Dalam memberantas peredaran Narkotika di Kabupaten Mandailing Natal, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Mandailing Natal terus bergerak melakukan penindakan kepada pelaku penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis daun ganja kering.


Hal ini disampaikan, AKBP H.Eddy Mashuri Nasution, SH, MH. saat melakukan Pers Rilis di Halaman Kantor BNNK Madina, Jum'at (09/09/22).


Berbekalkan informasi dari masyarakat terkait peredaran daun ganja kering, BNNK Mandailing Natal dibawah Pimpinan, AKBP H. Eddy Mashuri Nasution, SH, MH langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan FR (25) yang bertempat tinggal di Jalan Suka Maju Lubuk Sibegu, Kelurahan Dalan Lidang, Kecamatan Panyabungan. Pada saat itu pelaku sedang membawa 20 ball daun ganja kering, Rabu (07/09/22).


Tersangka FR  diamankan saat melintas di Jalan Panyabungan Sipapaga dengan menggunakan kenderaan mobil Avanza warna hitam No Pol B 2591 SYQ, yang didalamnya terdapat satu goni berisi 20 ball yang diduga ganja dengan berat 22 Kg.


Tak cukup sampai disitu, setelah menginterogasi FR, diketahui bahwa masih ada tersangka lain yang sedang menunggu barang haram tersebut sampai. Sementara BNNK Madina yang telah mengantongi identitas tersangka lain, selanjutnya melakukan pengejaran, dan berhasil mengamankan N, warga Desa Siobon Jae, Kecamatan Panyabungan saat menunggu di Kelurahan Pidoli Dolok.


Dari keterangan kedua tersangka, diketahui barang haram tersebut akan diantar ke Daerah Gunung Tua, Kabupaten Padang Lawas Utara. Namun peredaran daun haram itu berhasil digagalkan BNNK Madina.


Terhadap kedua tersangka FR dan N dijeratkan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama seumur hidup, denda minimal 1 milyar dan maksimal 10 milyar.


(Syawal)