Satres Narkoba Polres Madina Gagalkan Peredaran Ganja Antar Provinsi


 

Satres Narkoba Polres Madina Gagalkan Peredaran Ganja Antar Provinsi

Kamis, 08 September 2022

 

AKBP H M Reza Chairul A S, SIK, SH, MH Kapolres Madina, melakukan Pers Rilis Penangkapan Narkoba, Kamis (08/09/22). (foto : syawal)

Metro7news.com | MadinaSeakan tiada hentinya, peredaran Narkotika jenis daun ganja kembali digagalkan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Mandailing Natal, tak tanggung-tanggung Tim Opsnal Satres Narkotiba Polres Mandailing Natal kali ini menggagalkan peredaran daun ganja sebanyak 19 Kg, yang rencananya akan dikirimkan ke Provinsi Lampung.


Dalam Pers Rilis yang di sampaikan Kapolres Mandailing Natal, AKBP H.M Reza Chairul A S, SIK, SH, MH, Kamis (08/09/22) di Halaman Polres Mandailing Natal menyampaikan, keberhasilan Tim Opsnal Satres Narkoba mengungkap peredaran daun ganja kering ini berkat kerjasama dan informasi dari masyarakat yang terus mendukung Polres Mandailing Natal dalam memberantas peredaran Narkoba.


Secara singkat kronologi penangkapan daun ganja kering bermula dari adanya informasi yang diperoleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Madina dari masyarakat, bahwa kuat dugaan akan ada pengiriman daun ganja keluar daerah.


Berbekalkan informasi itu, Kasat Narkoba Polres Madina, AKP Irwan, SH langsung memimpin Tim Opsnal  Satres Narkoba untuk melakukan penyelidikan, Selasa (06/09/22) dari hasil penyelidikan diketahui bahwa barang haram tersebut sedang diangkut menggunakan becak bermotor (Betor) di sekitar Sibaung-baung Desa Sukaramai, Kecamatan Panyabungan Utara.


Tidak ingin buruannya lepas, AKP Irawan bersama personel langsung mengejar dan menangkap kurir daun ganja kering yang siap dikirim ke Provinsi Lampung, dari hasil penangkapan itu Satres Narkoba berhasil mengamankan kurir daun haram itu yang berinisial MR Alias Lotung (19) yang merupakan Warga Desa Suka Ramai Kecamatan Panyabungan Utara.


Dari tangan tersangka turut diamankan barang bukti berupa 18 ball daun ganja kering yang di balut lakban warna kuning, brutto 19.000 gram, satu unit Betor tanpa nomor polisi, dan satu goni warna putih.


Seterusnya tersangka MR Alias Lotung digiring ke Markas Komando Satres Narkoba Polres Madina guna dilakukan penyidikan dan pengembangan. Dari keterang tersangka MR Alias Lotung bahwa barang haram ini diperoleh dari SM Warga Desa Pardomuan, Kecamatan Panyabungan Timur, dan saat ini sedang dilakukan penyelidikan terkait keberadaan SM.


Tersangka MR mengakui dirinya hanya mengambil upah untuk mengirimkan daun ganja tersebut ke tujuan di Provinsi Lampung. Adapun besaran upah yang akan diterima setelah barang sampai ke alamat tujuan sebesar Rp 350.000/ball.


Sementara itu Rabu (07/09/22), Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Madina kembali mengamankan seorang pemuda warga Kelurahan Sipolu-polu, Kecamatan Panyabungan, berinisial AT Alias ARI (19), yang didapati menguasai daun ganja seberat 7,78 gram, dari keterangan tersangka AT, daun ganja itu diperoleh dari R, Warga Desa Pardomuan, Kecamatan Panyabungan Timur, daun ganja kering itu akan diperjual belikan AT di sekitaran Kelurahan Sipolu-polu.


Terhadap tersangka MR Alias Lotung dan AT Alias ARI akan diterapkan Pasal 115 Ayat (2), Pasal 114 Ayat (2), Pasal 111 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yang mana dapat membawa hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama seumur hidup, denda minimal 1 milyar dan maksimal 10 milyar.


(Syawal)