Bangunan 3 Pintu Diduga Tanpa Mengatongi izin, Masih Belum Ada Tindakan


 

Bangunan 3 Pintu Diduga Tanpa Mengatongi izin, Masih Belum Ada Tindakan

Kamis, 17 November 2022

 

Tiga unit Bangunan di Jalan Selam 5, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai. (foto : BS)

Metro7news.com | Medan - Masih ada bangunan di Kota Medan yang berdiri tanpa mengantongi SIMB, dan berjalan mulus tanpa ada tindakan tegas dari pihak yang berkompeten.


Seperti di Jalan Selam 5, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai. Pantauan awak media, bangunan hampir 30 persen rampung itu, masih proses pembangunan, Kamis (17/11/22)


Saat awak media coba mengkonfirmasi dengan pemilik, tidak berada di tempat. Cuma hanya pekerja bangunan yang ada. Ketika dipertanyakan izinnya, pekerja mengatakan, bahwa pekerja tidak mengerti.


"Ngak tau saya bang, kalau soal SIMB tanya aja langsung pada pemilik bangunan . Sebentar lagi datang," ujar pekerjanya. 


Sementara, Kabid Penataan Bangunan dan Lingkungan PKP2R Medan, Ikhwan Damanik ketika di konfirmasi awak media melalui WhatsApp mengatakan, sudah menyiapkan SP nya.


"Sudah kita siapkan SPnya, bang," jawabnya singkat.


Terpisah, Ketua DPP LSM Gempur, Bagus Abdul Halim, SE meminta Kadis PKP2R agar menindak bangunan-bangunan yang bermasalah.


Selain merugikan PAD dan Restribusi bangunan, juga pihak berkompeten jangan tutup mata," tegasnya.


 (BS)