Bupati Deli Serdang Sampaikan Penjelasan Dan Pendapat Tiga Ranperda


 

Bupati Deli Serdang Sampaikan Penjelasan Dan Pendapat Tiga Ranperda

Selasa, 15 November 2022

 

Bupati Deli Serdang saat mengikuti Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Deli Serdang. (Ist)

Metro7news.com | Lubuk Pakam - Bupati Deli Serdang, H Ashari Tambunan menyampaikan penjelasan dan pendapat tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Deli Serdang, Senin (14/11/22) siang.


Ranperda yang dibahas yaitu penjelasan Bupati atas Ranperda tentang Rancangan APBD (R APBD) Tahun 2023, pendapat Bupati atas Penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Deli Serdang atas Ranperda tentang Perlindungan dan Pelestarian Budaya Lokal serta Ranperda tentang Penanggulangan Narkoba.


Rapat Paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Deli Serdang, Amit Damanik bersama Wakil Ketua DPRD Deli Serdang lainnya, Drs. T. Akhmad Tala’a dan H Nusantara Tarigan Silangit, SE. 


Turut dihadiri Kasdim 0204/DS, Mayor Czi TM Panjaitan, Sejumlah Anggota DPRD Deli Serdang, Sekretaris Daerah (Sekda) H. Timur Tumanggor, S.Sos., MAP, para Staf Ahli, para Asisten, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Deli Serdang, Drs. Hendra Wijaya, para Kepala OPD dan Kepala Bagian.


Pada kesempatan itu, Bupati menyampaikan Ranperda pertama tentang Penjelasan atas Ranperda atas Rancangan R APBD 2023 yaitu merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun 2023.


Selain ketentuan tersebut, penyusunan rencana APBD Tahun 2023 ini juga merujuk kepada Peraturan Bupati Deli Serdang No. 40 Tahun 2022 tentang rencana kerja pemerintah daerah Kabupaten Deli Serdang Tahun 2023 serta berpedoman pada dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang telah dibahas dan disepakati bersama pada beberapa waktu yang lalu.


Tahun 2023 merupakan tahun keempat dalam masa perjalanan RPJMD Kabupaten Deli Serdang Tahun 2019-2024 difokuskan untuk mengoptimalkan dan mensinergikan serta percepatan pencapaian pembangunan. Keberlanjutan pembangunan pada sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan peningkatan pertumbuhan ekonomi guna terwujudnya Kabupaten Deli Serdang yang maju dan sejahtera. 


Sedangkan pada Tahun 2023 tema pembangunan Tahun 2023 yaitu peningkatan daya saing daerah melalui transformasi ekonomi dan pembangunan terintegrasi didukung melalui empat prioritas pembangunan yaitu peningkatan kualitas SDM, peningkatan daya saing ekonomi, pembangunan infrastruktur dan aksesibilitas kewilayahan yang berwawasan lingkungan serta pemantapan pelaksanaan reformasi birokrasi. 


"Melalui empat prioritas pembangunan ini, diharapkan akan mampu menjawab berbagai permasalahan pembangunan di Kabupaten Deli Serdang," ujar Bupati.


Pada Rapat Paripurna tersebut, Bupati juga menyampaikan gambaran umum pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah pada APBD tahun anggaran 2023. Rencana pendapatan daerah pada APBD Tahun 2023, diperkirakan sebesar Rp 4.329.752.442.663. dengan rincian Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada APBD tahun anggaran 2023 direncanakan sebesar Rp 1.539.071.186.096, dimana PAD ini bersumber dari Pajak Daerah pada APBD Tahun 2023 direncanakan sebesar Rp1.228.083.193.305, Retribusi Daerah pada APBD Tahun 2023 direncanakan sebesar Rp 95.838.378.704, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan pada APBD Tahun 2023 direncanakan sebesar Rp 21.867.488.711. Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah pada APBD Tahun 2023 direncanakan sebesar Rp 193.282.125.376.


Sedangkan Pendapatan transfer pada R APBD Tahun 2023 adalah sebesar Rp 2.790.681.256.567, dengan rincian sebagai berikut, Transfer Pemerintah Pusat yaitu sebesar Rp 2.531.967.690.000. Transfer Antar Daerah yaitu sebesar Rp 258.713.566.567. 


Lanjut Bupati, dalam penyusunan APBD tahun anggaran 2023, Kebijakan belanja daerah diarahkan antara lain untuk belanja dalam rangka pemenuhan visi dan misi kepala daerah serta pemenuhan penerapan pelayanan dasar, penguatan infrastruktur untuk peningkatan akses layanan dasar dan pertumbuhan ekonomi, belanja untuk pencapaian target kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah serta untuk mendukung pelayanan publik dan urusan pemerintahan lainnya.


Pada R.APBD Tahun 2023 ini, belanja daerah direncanakan sebesar Rp 4.356.752.442.663 yang terdiri dari, belanja operasi dan modal sebesar Rp 3.761.477.852.380. Belanja tidak terduga sebesar Rp 50.000.000.000 dan Belanja transfer sebesar Rp 542.274.590.283.


Bupati juga menjelaskan, mengenai pembiayaan daerah. Penerimaan pembiayaan pada R.APBD Tahun 2023 adalah sebesar Rp 45.000.000.000, yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya. Sedangkan pengeluaran pembiayaan ditargetkan pada R APBD Tahun 2023 yaitu sebesar Rp 18.000.000.000. 


Dengan demikian, pembiayaan netto sebesar Rp27.000.000.000, akan digunakan untuk menutupi defisit belanja sebesar Rp 27.000.000.000, sehingga sisa lebih anggaran tahun berkenaan sama dengan nol.


Pendapat Bupati atas Penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Deli Serdang atas Ranperda tentang Perlindungan dan Pelesatarian Kebudayaan Lokal serta Ranperda tentang Penanggulangan Narkoba.


Pada kesempatan tersebut, Bupati mengatakan memberikan pendapat secara ringkas atas kedua Ranperda yang diawali dengan Ranperda tentang perlindungan dan pelestarian kebudayaan lokal.


Masyarakat Deli Serdang terdiri atas beragaman suku bangsa, adat istiadat, bahasa, pengetahuan dan teknologi lokal, tradisi, kearifan lokal, dan seni. keberagaman tersebut merupakan warisan budaya bangsa bernilai luhur yang membentuk identitas daerah.


Kebudayaan merupakan jati diri suatu bangsa yang juga salah satu investasi untuk pembangunan masa depan sehingga perlu senantiasa dilestarikan. Oleh karena itu Pemerintah Kabupaten Deli Serdang sepakat bahwa perlu adanya regulasi sebagai upaya untuk melindungi dan mempertahankan budaya yang ada di Deli Serdang sebagai identitas daerah dari kerusakan, kehilangan dan kepunahan serta meningkatkan kesadaran dalam melestarikan budaya, memanfaatkan produk dan nilai budaya di tengah-tengah arus globalisasi.


Selanjutnya Ranperda tentang penanggulangan Narkoba, setelah mencermati penjelasan Bapemperda Kabupaten Deli Serdang terhadap Ranperda Kabupaten Deli Serdang tentang penanggulangan Narkoba, Pemkab Deli Serdang sepakat bahwa masalah penyalagunaan Narkoba merupakan masalah yang sangat kompleks sehingga memerlukan upaya penanggulangan secara komprehensif.


Dengan melibatkan kerjasama lintas instansi dan peran serta masyarakat secara aktif dan salah satu upaya memberikan perlindungan bagi masyarakat terhadap bahaya yang ditimbulkan dari penyalahgunaan Narkoba yaitu menyusun regulasi mengenai pemberantasan dan pencegahan penyalahgunaan Narkoba sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan prekursor Narkotika.


Bupati berharap kiranya setelah Ranperda  ini dibahas untuk di semprunakan dan disahkan sehingga dapat membantu kita mewujudkan Deli Serdang sebagai kabupaten yang bebas Narkoba dan peduli pada kebudayaan lokal.


(Yan)