Keluarkan Putusan Stanvas Lahan Sawit Seluas 168,5 H, Bupati Madina Berpotensi Penyalahgunaan Wewenang


 

Keluarkan Putusan Stanvas Lahan Sawit Seluas 168,5 H, Bupati Madina Berpotensi Penyalahgunaan Wewenang

Senin, 14 November 2022

Pengamat Hukum Dr (c) Surya Wahyu Danil Dalimunthe. 

Metro7news.com | Madina - Keputusan Bupati Mandailing Natal, HM. Ja'far Sukhairi Nasution untuk menstanvaskan lahan seluas 168.5 Ha di Kecamatan Batahan tampaknya akan membawa Bupati Madina masuk dalam pusaran hukum. 


Hal ini diungkapkan oleh Pengamat Hukum, Dr (c). Surya Wahyu Danil Dalimunthe. Menurut Surya, keputusan yang dilakukan Bupati ini sudah menyalahi kewenangannya sebagai penyelenggara pemerintah daerah. 


"Apa yang dilakukan Bupati ini sudah offside. Bupati sebagai penyelenggara pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan hukum. Stanvas merupakan keputusan hukum, dan keputusan itu juga bisa diambil ketika sengketa itu berada di pengadilan dan sedang berproses," jelas Surya kepada wartawan, Senin (14/11/22). 


Surya yang merupakan Ketua Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM) ini menjelaskan, tugas dan wewenang Bupati dan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) hanya sebagai mediator. Bukan pengadil yang memiliki hak untuk memutuskan permasalahan sengketa. 


"Apapun kondisinya, Bupati dan Forkopimda hanya memiliki batas membuat berita acara deadlock. Bahwa permasalahan sengketa itu, tidak bisa diselesaikan. Bahkan Bupati juga tidak bisa memberikan saran kepada pihak-pihak untuk yang bersengketa untuk melakukan gugatan di pengadilan," tegasnya. 


Menurut Surya Forkopimda hanya bersifat administrasi dalam hal tata kelola pemerintahan dan bukan masuk dalam substansi persoalan/perkara. Namun ketika diminta sebagai mediator para pihak dan tidak mempunyai kekutan eksekutorial atas objek perkara jika sebaliknya terjadi maka perbuatan tersebut sudah off side.


dan diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum, atas kekuasaannya mengalihkan, menunjuk, menetapkan hak hukum orang lain terhadap pihak ketiga diluar dari kewenagannya/Tufoksinya sebagai penyelenggara negara yang besifat birokrasi saja, usulan anggaran, pembangunan infra stuktur bersama-sama legislatif.


"Apalagi Bupati membentuk tim independen untuk mengambil hasil dari lahan yang bersengketa. Pihak-pihak yang bersengketa bisa melaporkan Bupati secara pidana karena menyalahi wewenang dan bersama-sama melawan hukum. Bahkan ini juga bisa dikaitkan dengan Undang-Undang Hukum Tipikor," tutup Surya. 


Sementara itu, Camat Batahan, Irsal Pariadi menjelaskan untuk melakukan perawatan di lahan yang sudah distanvaskan oleh Bupati Madina, Forkopimda membentuk tim independen. Dia mengatakan tim independen ini akan melakukan pemanenan dan perawatan di lahan tersebut. 


"Bupati membentuk tim independen yang akan merawat dan memanen lahan tersebut. Hasil panen itu akan masuk dalam kas tim independen yang akan dilaporkan secara tertulis kepada Bupati," ungkap Irsal. 


Irsal juga mengatakan, tim independen ini beranggotakan orang-orang dari Kecamatan Batahan yang tidak terlibat dan tergabung dalam kelompok tani yang bersengketa di Kecamatan Batahan. 


Sengketa lahan di Kecamatan Batahan antara dua kelompok yaitu Kelompok Tarman Tanjung dan Kelompok Tani Pilar Batahan ini akhirnya menemui titik buntu. Hal ini dikarenakan, pihak Forkopimda Kabupaten Mandailing Natal memutuskan untuk menstanvaskan lahan seluas 165,8 Ha tersebut.


Hal ini disampaikan Bupati tertanggal 24 Oktober 2022. Keputusan stanvas ini diambil Bupati dalam rapat yang menghadirkan kelompok-kelomok yang bersengketa. 


"Kami sebagai pemerintah daerah saat ini berusaha menjadi penengah agar tidak terjadi konflik di bawah. Coba liat beberapa postingan di media sosial, yang penuh ancaman. Ini sudah sangat meresahkan, karena itulah saya rasa keputusan ini perlu kita ambil," ungkap Bupati ketika itu.


(TIM)