![]() |
Terduga pelaku pencurian Hp berhasil diamankan Polsek Datuk Bandar Polres Tanjungbalai, beserta barang buktinya. (doc-ist) |
Metro7news.com|Tanjungbalai - Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar Polres Tanjungbalai berhasil meringkus AZ (38) warga Sirantau Datuk Bandar Tanjungbalai yang menjadi tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat), Minggu (27/08/23).
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi, SIK, MM melalui Kapolsek Datuk Bandar, AKP Rekman Sinaga, SH, MH kepada media menerangkan kronologis penangkapan. Korban WYS membuat laporan polisi karena kehilangan satu unit Hp merk Samsung Galaxy A03 dari kamarnya di kawasan Beting Semelur, Kelurahan Sirantau Datuk Bandar, Sabtu (26/08/23) sekira pukul 01.15 WIB,
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian jutaan rupiah. Berdasarkan laporan itu, polisi pun langsung melakukan penyelidikan. Minggu (27/08/23) sekira pukul 01.00 WIB dini hari.
Kemudian, polisi mendapat info bahwa AZ yang diduga sebagai pelaku berada di sebuah rumah yang terletak di Sirantau Datuk Bandar. Tidak menunggu lama, Polisi pun kemudian meringkus AZ dari rumah tersebut.
Saat diinterogasi petugas, AZ mengakui perbuatannya dan menerangkan bahwa dirinya memanjat dinding kamar depan dan membuka paksa jendela kamar korban untuk mengambil Hp milik korban.
"Saat ini tersangka beserta barang bukti telah kita amankan di Polsek Datuk Bandar untuk penyelidikan lanjut. Atas perbuatannya, tersangka telah melanggar pasal 363 Subs 362 KUHPidana," terang Kapolsek.
(Dst7)