Istri Nolak Hubungan Intim, Pak Jos Sekap dan Ancam Bunuh Dua Anaknya

 



 

Istri Nolak Hubungan Intim, Pak Jos Sekap dan Ancam Bunuh Dua Anaknya

Kamis, 31 Agustus 2023

 

Satreskrim Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan tersangka pelaku KDRT dan pengancaman bunuh terhadap anaknya. (doc-ist)

Metro7news.com|Tanjungbalai - Satreskrim Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan tersangka pelaku KDRT berinisial SHH alias Jos dari kediamannya di Jalan Jamin Ginting Lingkungan IV Gang Gereja, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar Tanjungbalai, Rabu (30/08/23).


Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi, SIK, MM melalui Kasat Reskrim, AKP Eri Prasetiyo, SH menerangkan, penangkapan terhadap SHH bermula dari laporan Pendeta Benyamin Lena kepada Kapolres Tanjungbalai terkait adanya tindak pidana KDRT dan penyekapan terhadap dua anak yang dilakukan oleh SHH dikediamannya. 


Menanggapi laporan tersebut, petugas pun kemudian mendatangi TKP, dari dalam rumah, petugas menemukan tersangka SHH dan dua anak kandungnya JAH dan JOAH. Selanjutnya petugas pun membawa SHH ke Mapolres Tanjungbalai guna penyelidikan lebih lanjut. 


AKP Eri Prasetiyo menambahkan, pengancaman terjadi saat istri tersangka berinisial NMS beserta dua anaknya sedang berada di kamar mandi. Saat itu SHH melontarkan kata-kata "Awas kamu ya, ku bunuh kamu nanti keluar dari kamar mandi itu" seraya mengasah sebilah pisau.


Mendengar perkataan tersebut, istri dan kedua anak SHH pun berlari keluar. SHH pun kemudian memanggil kedua anaknya untuk masuk ke rumah. Saat keduanya masuk, SHH pun menyekap kedua anak kandungnya tersebut dan mengancam akan membunuh keduanya, jika berani keluar dari rumah. 


"Atas tindakannya tersebut, tersangka akan dijerat dengan Pasal 77 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subs pasal 45 (1) UU No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau pasal 335 (1) KUHPidana," terang Kasat.


(Dst7)