Ketua KIP Aceh Singkil Diduga Tidak Patuhi PANRB No 23 Tahun 2019

 



 

Ketua KIP Aceh Singkil Diduga Tidak Patuhi PANRB No 23 Tahun 2019

Selasa, 29 Agustus 2023

Ketua Lembaga Diklat Anugrah Indonesia, Kabupaten Aceh Singkil, Nurmadi Lei yang akrab dipanggil Ucok Marpaung.

Metro7news.com|Aceh Singkil - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Singkil diduga tidak mematuhi peraturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenPAN-RB) Republik Indonesia No. 23 Tahun 2019.


Hal ini dikatakan Ketua Lembaga Diklat Anugrah Indonesia, Kabupaten Aceh Singkil, Nurmadi Lei yang akrab dipanggil Ucok Marpaung kepada wartawan, Selasa (29/08/23).


Menurutnya, sebelum melamar menjadi CPNS di instansi pemerintahan, tentu para pelamar sudah terlebih dahulu membaca dan memahami apa saja syarat dan aturan yang di patuhi apabila lolos sebagai CPNS di instansi pemerintah.


Tambahnya lagi, bagi peserta seleksi yang sudah dinyatakan lulus oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tetapi tetap mengajukan pindah, maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.


Kerena pelamar wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang bersangkutan saat pendaftaran. Dan tidak boleh mengajukan pindah dengan alasan apa pun.


"Karena bagi peserta yang sudah dinyatakan lulus CPNS, paling singkat dia bertugas selama 10 tahun sejak terhitung mulai tanggal (TMT) PNS," ungkap Ucok Marpaung.


Sementara itu, M Nasir SH.I selaku CPNS pengadaan Tahun 2019 sampai dengan saat ini hanya baru bertugas selama 4 tahun lebih, sudah pindah tugas. Yang menjadi pertanyaan, apakah bisa peraturan menteri nomor 23 Tahun 2019 itu dirubah.


"Beliau kan CPNS 2019, kok bisa pindah menjadi komisioner. Apakah peraturan menteri No. 23 Tahun 2019 tidak berlaku bagi beliau dan ASN dI Kabupaten Aceh Singkil," ketus Ucok Marpaung.


Dalam hal ini, Lembaga Diklat Anugrah Indonesia meminta kepada PJ Bupati Aceh Singkil, agar M Nasir kembali bertugas ke instansi awal, yaitu Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Singkil.


Karena sesuai misi dan visi PJ Bupati Aceh Singkil yang pada awal beliau menjabat telah berjanji akan menertibkan seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil.


"Masyarakat menunggu janji PJ Bupati Aceh Singkil untuk menertibkan ASN di Kabupaten Aceh Singkil," kata Ucok Marpaung.


Sementara itu, awak media coba mengkonfirmasi kepada Kabag Hukum Setdakab Aceh Singkil. Beliau mengatakan sedang melakukan kajian hukum terkait adanya ASN  pengadaan Tahun 2019, yang pindah tugas menjabat sebagai Komisioner KIP Aceh Singkil


"Secara aturan beliau (M. Nasir) sudah di tetapkan dan di lantik menjadi Komisioner KIP Aceh Singkil sah saja. Walau tanpa surat pengunduran diri dan surat cutinya" tandas Sekdakab Aceh Singkil.


Makanya lanjut Sekdakab Aceh Singkil saat ini Pemkab Aceh Singkil masih melakukan kajian hukum, apakah kembali ke ASN ataupun tetap mempertahankan M. Nasirsebagai ketua KIP Aceh Singkil.


Sementara, awak media telah mengkonfirmasi beberapa Komisioner KIP Kabupaten Aceh Singkil tentang gaji. Mereka berempat katanya sudah punya gaji, namun Nasir belum menerima gaji.


Jadi untuk menjamin jalannya roda kepemimpinan Komisioner KIP Aceh Singkil, maka harus ada langkah-langkah konfrehensif dari Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Singkil, dalam hal ini PJ Bupati Aceh Singkil harus tegas menjalankan peraturan.


"Agar jalannya pesta demokrasi dapat berjalan lancar, kan tidak mungkin menjadi Ketua KIP Aceh Singkil tapi tidak menerima gaji," pungkas Ucok Marpaung.


(jhonwer manik) 



.