![]() |
Satreskrim Polres Asahan mengamankan dua orang wanita yang diduga pelaku penipuan, Kedua wanita tersebut warga Kota Kisaran, Kabupaten Asahan. (doc-ist) |
Metro7news.com|Tanjungbalai - Satreskrim Polres Tanjungbalai berhasil meringkus dua wanita pelaku penipuan berinisial AAT (37) dan MS (29) warga Kota Kisaran, Kabupaten Asahan, Senin (14/08/23) lalu.
Untuk memuluskan aksinya, kedua pelaku berpura-pura menjadi Kasat, Kanit Reskrim di Polres Tanjungbalai dan pengacara untuk mengelabui korbannya yang berinisial A (33) warga Kompleks Cemerlang Asri, Jalan Husni Thamrin, Kelurahan Pahang Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi, SIK, MM melalui Kasat Reskrim AKP Eri Prasetiyo, SH kepada media, Rabu (30/08/23) memaparkan kronologis kejadian. Pada 20 November 2022 lalu, pelaku AAT mendatangi kediaman korban. Kala itu pelaku mengaku sebagai pengacara yang dapat mengurus masalah korban.
Sejak saat itu, pelaku kerap meminta sejumlah uang untuk biaya pengurusan masalah kepada korban. Pelaku juga menjaminkan beberapa surat berharga kepada korban untuk meminta sejumlah uang, yang belakangan diketahui bahwa surat-surat berharga tersebut adalah palsu.
Akibat aksi penipuan yang dilakukan AAT, korban pun mengalami kerugian sebesar Rp 98.250.000,- (sembilan puluh delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). Atas kejadian yang menimpanya, korban pun membuat laporan polisi bernomor : LP/B/160/VIII/2023/SPKT/Res.T.Balai/Polda Sumut tertanggal 09 Agustus 2023.
"Dalam aksinya, pelaku AAT dibantu oleh seorang rekannya berinisial MS. Saat ini keduanya telah kita amankan di Mapolres Tanjungbalai guna penyelidikan lebih lanjut," papar Kasat Reskrim.
AKP Eri Prasetiyo, SH lebih jauh menerangkan, tak hanya satu perkara, AAT juga menjadi terlapor dalam dua LP yang dibuat oleh korban lainnya, salah satunya terkait dengan penggelapan kendaraan bermotor.
Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit Hp dan dua kartu debit BCA dan BRI.
"Saya ingatkan kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan orang yang tidak dikenal, apalagi mengaku-ngaku bisa mengurus perkara di Kepolisian," tandas Kasat.
(Dst7)