Tekad Kawi, SH., MH Kuasa Hukum terdakwa Muhammad Ahmadiansyah. |
Metro7news.com|Asahan - Keterlibatan suami Tetty Siskha Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kisaran dalam permintaan uang 20 juta rupiah kepada keluarga Terdakwa kasus kecelakaan antara Kereta Api kontra minibus dengan Register Perkara bernomor : 664/Pid.sus/2024/PN.Kis merupakan bukti nyata bobroknya sistem peradilan di PN Kisaran.
Demikian yang dikatakan oleh Tekad Kawi, SH.,MH, Penasihat Hukum Terdakwa Muhammad Ahmadiansyah, menanggapi pemberitaan bantahan yang dilakukan oleh oknum Polisi berinisial RA, suami Hakim Tetty Siskha di beberapa media.
Lebih jauh Tekad mengatakan, bahwa RA memiliki hak untuk membantah bahwa dirinya tidak terlibat dalam lobi-lobi yang dilakukan oleh keluarga Terdakwa. Namun, dengan kecanggihan teknologi saat ini, semua dapat dibuktikan oleh ahli IT yang berkompeten.
"Kan gak mungkin ada asap kalau gak ada api, semua catatan komunikasi antara suami Hakim itu dengan keluarga Terdakwa dapat dibuka kembali oleh ahli IT yang berkompeten, meskipun semua telah dia hapus," ungkapnya, Kamis (28/11/24).
ZN, salah satu keluarga Terdakwa, kepada media, Selasa (26/11/24) menceritakan, sekira pukul 12.00 WIB, Kamis (21/11/24) RA menelponnya dan mengatakan bahwa sidang tuntutan akan segera digelar. RA pun bertanya bagaimana dengan upaya keluarga Terdakwa.
"Waktu itu sekira jam 12 siang dia nelpon aku, ditanyanya cemana Bang, ini sudah mau vonis. Ku bilang cuma segitu kemampuan kami, maklum lah, Terdakwa pun hanya honorer dan yatim piatu. Sorenya dia ku jumpai di tukang pangkas," katanya.
Saat bertemu di tukang pangkas, keduanya tidak sempat bercerita banyak, karena RA harus menjemput Hakim Tetty Siskha ke Pengadilan.
Keesokan harinya, ZN kembali bertemu dengan RA bersama Hakim Tetty Siskha tepatnya di dekat RM Nasi Padang, Jalan Diponegoro Kota Kisaran, Jumat (22/11/24) malam. Saat itu, pasangan Hakim dan Polisi itu berada di dalam mobil Kijang LGX berwarna keemasan.
ZN pun mencoba masuk ke dalam mobil dan membuka pintu kiri mobil, namun ia pun terkejut, ternyata di bangku kiri ada Hakim Tetty Siskha. ZN pun langsung meminta maaf kepada Hakim Tetty Siskha.
Selanjutnya ZN pun masuk ke mobil dan duduk di posisi belakang supir. Dirinya pun memohon kepada Hakim Tetty Siskha agar vonis terhadap Terdakwa dapat dikurangi dari tuntutan.
Namun, lagi-lagi Hakim Tetty Siskha dan RA menolak permohonan ZN akibat kurangnya jumlah uang tersebut. Sebelum ZN keluar dari mobil, RA pun meminta handphone milik ZN dan menghapus seluruh catatan percakapan maupun pesan singkat antara mereka berdua.
Terpisah, RA yang ditemui oleh wartawan, Kamis (28/11/24) membeberkan bahwa apa yang dikatakan oleh ZN tidak lah benar. Menurut RA, ZN berulang kali memohon pertolongannya untuk meringankan vonis terhadap adiknya tersebut.
RA menambahkan, tak hanya kepada RA, ZN juga melakukan upaya permohonan tersebut kepada Hakim lain bahkan Ketua PN Kisaran. RA juga menolak jika dirinya disebut meminta uang sejumlah 20 juta kepada ZN untuk urusan peringanan vonis Terdakwa.
"Gak ada lho Bang, dia yang nelpon aku duluan, minta tolong dia sama aku. Sebab dia tau Hakim itu adalah istriku. Mana bisa aku mencampuri urusan Pengadilan Bang," ujarnya.
RA menambahkan, untuk meluruskan masalah pemberitaan itu, dirinya pun bersedia dipertemukan dengan ZN.
Antara RA dan ZN sebelumnya telah sepakat akan bertemu pada Kamis (28/11/24) kemarin, namun karena berbagai pertimbangan dan keduanya tetap dengan pendiriannya masing-masing, akhirnya pertemuan itu pun tidak terlaksana.
"Ya udah lah Bang, kalau memang sudah gitu, mau cemana lagi. Besok aku akan buat LP lah," ungkap RA, Jum'at (29/11/24).
(ds)