-->

Notification

×

Iklan

Dituding Arongan, Ini Penjelasan Camat Percut Sei Tuan

Selasa, 13 Desember 2022 | Desember 13, 2022 WIB Last Updated 2022-12-13T09:42:00Z


Muspika Percut Sei Tuan saat melakukan penataan dan penertiban para PKL Pajak Gambir.

Metro7news.com | Percut Sei Tuan - Diberitakan baru-baru ini oleh salah satu media online, Camat Percut Sie Tuan di tuding Arogan kepada pedangang kaki lima (PKL) Pajak Gambir, dengan membalikkan meja-meja dan payung pedagang, tanpa ada konfirmasi terlebih dahulu dengan yang bersangkutan.


Sementara, menurut penyelasan Camat Percut Sei Tuan, A. Fitriyan Syukri, S.STP, M.Si,  kejadian itu sudah berjalan lamanya, tepat pada Sabtu (19/11/2022) lalu.


Camat Percut Sei Tuan saat berdialog dengan Pajak Gambir di Aula Kecamatan Percut Sei Tuan.

"Saat itu saya pulang memantau lokasi banjir di Kecamatan Percut Sei Tuan, saat melintas di Jalan Medan Batangkuis, tepatnya di simpang jalan masuk Pasar VIII terjadi kemacetan yang cukup parah. Ada sebuah Ambulance yang terjebak dalam kemacetan," terang Camat, Selasa (13/12/22).


Kemudian Camat menambahkan, akhirnya dia turun dari mobil mencari sumber kemacetan dan penyebab kemacetan. Rupanya, masih ada PKL yang membuka lapak jualannya di tempat yang dilarang.


Lalu Camat menertibkan pedagang dengan cara membalikkan meja kosong dan menyuruh pedagang lainnya untuk mengangkut barang dagangannya sendiri.


"Padahal sudah berulang kali kita sosialisasikan dilarang berjualan di bahu jalan terutama di simpang jalan masuk Pasar VIII. Kalau masih ada PKL yang berjualan di persimpangan itu, sering terjadinya kemacetan," kata Camat.


Sementara didalam berita media online tersebut, ada salah seorang pedagang mengaku memiliki izin Berusaha Berbasis Resiko dari Pemerintah sejak Oktober 2021, jelas ini salah penafsiran.


Karena perizinan Berusaha Berbasis Resiko diberikan kepada pedagang yang memiliki kios atau tempat berjualan. Bukan untuk pedagang diatas parit atau dibahu jalan.


"Hingga saat ini, tidak ada satupun peraturan atau izin yang memperbolehkan berjualan diatas parit atau bahu jalan dengan dasar apapun," pungkas Camat.


(Yan)



×
Berita Terbaru Update