-->

Notification

×

Iklan

Masyarakat Keluhkan Biaya Pengurusan SIMB, Biaya Konsultan Lebih Tinggi Ketimbang Biaya Retribusi

Selasa, 06 Desember 2022 | Desember 06, 2022 WIB Last Updated 2022-12-06T05:11:33Z

 

foto ilustrasi. 

Metro7news.com | Medan - Banyak masyarakat yang ingin mengurus Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) saat ini mengeluh disebabkan Dinas PKP2R seolah  terkesan  memperlambat.


Disamping itu birokrasinya pun berbelit- belit. Padahal menurut peraturan kalau masyarakat yang ingin mengurus Surat Izin Mendirikan Bangunan hanya memakan waktu 16 hari kerja.  


Baru baru ini, metro7news.com mencoba melakukan penelusuran ke instansi yang terkait, salah seorang masyarakat yang sedang memohon IMB, yang tidak mau disebutkan namanya terlihat memelas saat keluar dari kantor dinas tersebut.


"Bulan Juli saya memohon SIMB, tapi sampai Desember sekarang belum siap. Gimana saya mau membangun, kalau SIMB belum ada, macam mana saya mau bangun rumah tempat tinggal. Nanti bermasalah pula," ucap warga yang tidak mau menyebutkan alamat dan permohonan IMB tersebut.


Tambahnya, padahal kalau kita baca di papan pengumuman di ruangan kantor yang mengeluarkan izin tersebut, cuman 16 hari kerjanya selesai.


"Saya seperti di bola-bola, rumit mengurus IMB sekarang ini, bang. Tambah lagi birokrasinya yang berbelit-belit. Macam manalah kita mau jadi warga negara yang taat pajak. Mau mengurus IMB rumah aja susah kali kurasa," kesal warga lagi.


Disamping itu, masyarakat (pemohon IMB) juga mengeluhkan tingginya biaya konsultan ketimbang biaya retribusi (pajak) IMB rumah tempat tinggal. Sementara, retribusi IMB, sudah tertera permeternya berkisar Rp 27 ribu sampai Rp 30 ribu saja.


"Kalau rumah tempat tinggal satu unit satu lantai ukuran 5 X 10, misalnya paling pajaknya Rp 1 juta sekianlah," kata warga.


Menurut sumber yang diperoleh dilapangkan, biaya konsultan bisa mencapai kisaran Rp 4-5 juta per unitnya. Masak lebih mahal pulak biaya konsultannya, ketimbang biaya retribusi IMB rumah tempat tinggal. 


Masyarakat berharap agar Walikota Medan dapat memperhatikan birokrasi dan sistem pengurusan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).


"Jangan sampai warga masyarakat yang mau memohon IMB jadi apatis," pungkas warga pemohon IMB.


Mirisnya lagi, masih ada permohonan surat izin mendirikan bangunan masyarakat yang sampai berita ini diturunkan belum  diproses. 


(Daus)

×
Berita Terbaru Update