Terkait PT Jaya Kontruksi Gunakan Galian C Tanpa Izin, DPD Pemuda LIRA Madina : Ada Apa Dengan Polres Madina


 

Terkait PT Jaya Kontruksi Gunakan Galian C Tanpa Izin, DPD Pemuda LIRA Madina : Ada Apa Dengan Polres Madina

Minggu, 05 Februari 2023

 

Ketua DPD Pemuda LIRA Kabupaten Mandailing Natal, Asron Nasution.

Metro7news.com | Madina - Selaku sosial kontrol di Kabupaten Mandailing Natal, Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (Pemuda LIRA) mempertanyakan kinerja Polres Mandailing Natal yang membiarkan Penambangan Galian C tanpa izin di Desa Simalagi Kecamatan Huta Bargot.


Serta penggunaan material Galian C dari kegiatan penambangan tanpa izin oleh PT Jaya Kontruksi selaku kontraktor yang mengerjakan pembangunan Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) di Kabupaten Mandailing Natal.


Pertanyaan itu muncul dari Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Pemuda LIRA Kabupaten Mandailing Natal, Asron Nasution, Minggu (05/02/23) kepada awak media ini saat diminta tanggapannya tentang kegiatan penambangan Galian C di Desa Simalagi Kecamatan Huta Bargot sudah berlangsung cukup lama.


Ironisnya, pihak Kepolisian Resor Mandailing Natal terkesan tutup mata terkait penggunaan Galian C tersebut oleh PT Jaya Kontruksi, bahkan pengangkutan material juga diduga tidak mengantongi izin melintas di Kota Panyabungan.


"Kita pantas mempertanyakan kemampuan Polres Mandailing Natal dalam menangani dan menindak pelaku kegiatan penambangan Galian C yang kuat dugaan tidak memiliki izin di Desa Simalagi Kecamatan Huta Bargot," ungkap Asron Nasution.


Lebih lanjut Asron mengungkapkan, kegiatan penambangan Galian C tanpa izin di Desa Simalagi Kecamatan Huta Bargot sudah jelas mengangkangi UU No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan  Mineral dan Batu Bara, sehingga dapat dijerat dengan Pasal 158 yang terancam pidana penjara 5 tahun dan denda 100 Miliyar Rupiah.


Selain penambang yang sudah mengangkangi UU No 3 Tahun 2020, pihak PT Jaya Kontruksi yang menampung dan menggunakan material bahan Galian C berasal dari kegiatan tanpa izin juga dapat dijerat dengan Pasal 161 yang mengatur pidana dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda 100 Miliyar Rupiah.


Seterusnya Ketua DPD Pemuda LIRA Kabupaten Mandailing Natal, Asron Nasution menyampaikan kepada awak median ini menyampaikan, bahwa ada kejanggalan dengan leluasanya kegiatan ilegal di Kabupaten Mandailing Natal.


"Ada apa dengan kinerja Kepolisian Polres Mandailing Natal yang tidak berani menindak kegiatan penambangan Galian C tanpa izin di Desa Simalagi, juga tidak berani menindak PT Jaya Kontruksi yang menggunakan Galian C tanpa izin tersebut. Apakah karena ada sesuatu dibalik tutup matanya pihak Kepolisian," sebut Asron Nasution.


(Syawal)