![]() |
Dump Truck Pengangkut Galian C Tanpa Izin melintas di Jalan Lintas Sumatera Kab Madina, Rebu (14/03/23). |
Metro7news.com | Madina - Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 (UU RI No 3 Tahun 2020) tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 (UU RI No 4 Tahun 2009) tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pada pasal 1 ayat (13c) di jelaskan.
Izin Pengangkutan dan Penjualan adalah izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang Mineral atau Batubara.
Sedangkan pada Ayat (13d) UU RI No 3 Tahun 2020 memuat tentang pemberian izin kepada pelaku usaha yang melakukan usaha jasa pertambangan sebagaimana bunyinya
Izin Usaha Jasa Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUJP, adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha jasa pertambangan inti yang berkaitan dengan tahapan dan/atau bagian kegiatan Usaha Pertambangan
Selanjutnya dalam pasal 35 UU No 3 Tahun 2020 memuat tentang yang dimaksud bagian dari Izin Usaha Pertambangan yang resmi diberikan oleh Pemerintah, pada Pasal 35 Ayat (2) dan Ayat (3) huruf h. IUJP (Izin Usaha Jasa Pertambangan), dan pada Pasal 124 Ayat (3) Jenis usaha Jasa Pertambangan yaitu pelaksanaan di bidang, huruf (e) Pengangkutan.
Beranjak dari UU No 3 Tahun 2020 kuat dugaan Dump Truck Pengangkut Material galian C yang beroperasi dari Desa Simalagi Kecamatan Huta Bargot mengangkut material pasir batu ke PT Jaya Kontruksi tidak memiliki Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) dan akibat aktivitas itu diduga telah mengakibatkan kerusakan pada jalan lintas Panyabungan-Huta Bargot.
Namun walau kuat dugaan Dump Truck pengangkut material galian C yang lalu lalang melintas pada ruas jalan Kabupaten Mandailing Natal dan Jalan Nasional Lintas Sumatera (Jalinsum) tidak memiliki IUJP sebagai mana dimaksud dalam UU No 3 Tahun 2020, tidak pernah ada tindakan dari Dinas Perhubungan Kabupaten Mandailing Natal maupun Satuan Lalu Lintas Polres Mandailing Natal.
Selain itu diduga Dump Truck pengangkut material galian C yang beroperasi di Kabupaten Mandailing Natal juga turut mengangkangi UU RI No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.
Sementara itu Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mandailing Natal Adi Wardana Hasibuan yang dihubungi dan konfirmasi terkait apakah ada koordinasi Pihak pengusaha Dump Truck dalam mengangkut galian C di ruas jalan Kabupaten Mandailing Natal, Selasa (14/03/23) menyampaikan tidak ada pihak yang berkoordinasi ke Dinas Perhubungan Mandailing Natal.
Hingga saat ini belum ada pihak yang datang berkoordinasi terkait trayek pengangkutan galian C dengan menggunakan Dump Truck di ruas jalan Kabupaten Mandailing Natal.
"Namun terkait hal ini Saya akan berkoordinasi dengan Bidang Sarana Prasarana" Sebutnya dari balik panggilan WhatsApps.
(Syawal)