![]() |
GNPK Provinsi Sumatera Utara. |
Metro7news.com | Medan - Pimpinan Wilayah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melaporkan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk ke Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu), dengan surat nomor : 029/Lapdu/GNPK-RI Sumut/III/2023, Selasa (28/03/23).
Laporan itu dilakukan karena diduga kuat PT Jaya Konstruksi (Jakon) telah memanfaatkan material galian C tanpa izin dalam proyek multiyears pembangunan Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) yang ada di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Diketahui PT Jakon berkantor di Desa Pidoli Dolok, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Demikian ditegaskan Sekretaris GNPK-RI Sumut Yulinar Lubis kepada sejumlah media, usai membuat laporan di Kantor Kejatisu.
Yulinar Lubis yang akrab disapa Yuli ini menuturkan, aktifitas dengan menggunakan Galian C tanpa izin ini disinyalir telah melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Setelah Timsus Tipikor GNPK-RI Sumut melakukan investigasi dan klarifikasi di lapangan, ditemukan PT Jakon yang beroperasional di Desa Pidoli Dolok, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina, kuat dugaan menggunakan material galian C tidak memiliki izin untuk konstruksi pembangunan jalan yang sedang perusahaan BUMN itu kerjakan," Pungkasnya.
Dan Sekretaris GNPK RI Sumut ini juga mengungkapkan, tindakan yang dilakukan PT Jakon ini kalau memang terbukti secara hukum menggunakan material galian C tanpa izin, maka dapat dijerat dengan tindak pidana sebagaimana dijelaskan dalam UU No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU 4 Th 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dan atau, PT Jakon dapat dipidana karena perusahaan tersebut dapat dikatakan penadah, sebab membeli hasil galian C ilegal, jadi otomatis barang yang dihasilkan juga ilegal.
"Sesuai dengan pasal 480 KUHP, barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana. Nah itulah katagori dari penadah," tegas Aktifis wanita itu.
Diterangkannya lagi, sesuai Pasal 158, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak seratus miliar rupiah.
Untuk itu sambungnya, kita meminta agar Kejatisu segera memanggil dan memeriksa pemilik penambangan galian C di Desa Simalagi, Kecamatan Hutabargot dan PT Jakon selaku pemanfaatan galian C yang kantornya beralamat di Desa Pidoli Dolok, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina.
"Semoga Kejatisu juga segera menindak tegas pelaku tambang galian C ilegal yang ada di Desa Simalagi Kecamatan Hutabargot tempat PT Jakon membeli galian C yang diduga kuat tidak mengantongi izin dari pihak terkait.
Akibat dari hal tersebut, PT Jakon diduga sudah merugikan keuangan negara, dan berdampak terhadap minimnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan serta merusak lingkungan,
(TIM)