![]() |
| Salah satu rumah di Pulau Ambon yang diduga sebagai tempat transaksi narkoba di gerebek Polres Pelabuhan Belawan, 4 orang berhasil di amankan. (doc/ist) |
Metro7news.com | Belawan - Polres Pelabuhan Belawan kembali Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di jalan Pulau Ambon lingkungan Vll Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan, Rabu (15/03/23) sekira pukul 14:00 WIB.
Kapolres Belawan, AKBP Josua Tamppubolon, SH, MH melalui AKP Herison Manullang, SH mengatakan, pengerebekan kampung narkoba (GKN) dipimpin Kasat Resnarkoba bersama KBO Resnarkoba, Kanit Idik 1 Resnarkoba, Kanit Idik II Resnarkoba, Kaurmintu Sat Narkoba, Personel TNI Koramil, Personel Resnarkoba, Personel Sat Samapta, Kepling, Tokoh Agama dan Masyarakat, Personel Sie Propam.
![]() |
Kegiatan pengerebekan di Kampung Narkoba tersebut berdasarkan, a. Undang-undang RI nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, b. Undang-undang RI nomor 2 Tahun 2002, tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, c. Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, d. Sprin Kapolres Pelabuhan Belawan Nomor : Sprin. Gas / 18 / III / Res.4.2./ 2023 Tanggal,15/Maret/2023.
AKP Herison mengatakan, pengerebekan kampung narkoba telah diamankan 4 orang yang diduga pengguna dan penjual narkoba jenis sabu-sabu.
"Terduga saat ini sudah dilakukan tes urine, hasilnya positif amphetamine (+) berinisial M alias Kancil (36), Y (40), A (42), CA (38),” ujar AKP Herison.
Adapun barang bukti yang ditemukan di TKP, 8 plastik klip kecil berisi sabu, 4 blok berisi plastik klip sedang, 1 blok berisi plastik klip kecil, 1 buah pipet runcing (skop), 1 buah mancis lengket jarum, 4 unit hp, diantaranya 2 unit hp androit dan 2 unit hp samsung.
Lanjut Herison, berikut, uang tunai Rp 580,000, 5 buah botol lengket pipet bengkok (Bong), 1 buah dompet dan 1 buah buku catatan.
"Selanjutnya ke 4 orang pelaku dengan barang bukti telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Belawan, guna proses hukum selanjutnya," pungkasnya.
(Dewi)

