Kanit Binmas Polsek Hinai dan Bhabinkamtibmas Polsek Hinai Himbau Cegah Karhutla

 



 

Kanit Binmas Polsek Hinai dan Bhabinkamtibmas Polsek Hinai Himbau Cegah Karhutla

Sabtu, 25 Maret 2023

Bhabinkamtibmas Polsek Hinai, Polres Langkat menghimbau kepada masyarakat mengenai bahayanya membakar hutan dan lahan (Karhutla). (doc/ist)

Metro7news.com | Langkat - Guna mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Kanit Binmas Polsek Hinai, Aiptu H. Siswanto dan Bhabinkamtibmas Polsek Hinai, Aiptu Nur Jayadi gencar menghimbau kepada masyarakat mengenai bahaya Karhutla.


Sementara, Aiptu H. Siswanto mengatakan pada saat pelaksanaan sosialisasi, stop membakar hutan dan lahan dengan cara membentangkan spanduk untuk mensosialisasikan langsung kepada warga dan petani di Dusun 5 Desa Suka Damai Timur, Kecamatan Hinai, Sabtu (25/03/23).


“Mari kita bersama menjaga kelestarian hutan dan lahan dengan tidak membakarnya, karena dampak dari Karhutla menyebabkan timbulnya asap yang dapat mengganggu kesehatan serta aktivitas masyarakat lainnya. Apalagi sudah ada sanksi bagi pelaku yang sengaja membakar hutan dan lahan,” kata Aiptu H. Siswanto 


Terpisah, Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS, SIK, SH, MH melalui Kasi Humas Polres Langkat, AKP Joko Sumpeno mengatakan, bahwa telah memerintahkan seluruh Bhabinkamtibmas agar memberikan sosialisasi dan himbauan tentang larangan membuka lahan dengan cara dibakar.


“Harapannya dengan disampaikannya himbauan ini dapat menyadarkan masyarakat bahwa Karhutla memberikan dampak yang akan merugikan kita semua. Dan meminta kepada masyarakat untuk berusaha bersama-sama mencegah terjadinya Karhutla, khususnya di wilayah Kabupaten Langkat," ucap AKP Joko Sumpeno.


Lanjut AKP Joko Sumpeno, dia juga menyampaikan sebab dan akibat yang akan ditimbulkan dampak Karhutla bagi manusia dan lingkungan, serta sanksi hukum yang berlaku bagi mereka yang masih membakar hutan dan lahan dengan sengaja.


“Dampak kebakaran hutan dan lahan dalam jangka panjang yang turut menyumbang dalam menaikkan emisi CO2, hingga menjadi penyebab terjadinya pemanasan global dan perubahan iklim dan sanksi pidana pembakaran lahan di jerat UU PPLH Nomor 32 Tahun 2009 pasal 108.” pungkasnya AKP Joko Sumpeno.


(BS)