![]() |
Ketua DPRD Kabupaten Madina, Erwin Efendi Lubis, SH menanda tangani rekomendasi sanksi bagi PT RPR dari Komisi II, Jum'at (31/03/23). (Doc/Syawal) |
Metro7news.com | Madina - Terkait tuntutan masyarakat Desa Singkuang I, Kecamatan Muara Batang Gadis atas Kebun Plasma dari PT Rendi Permata Raya (RPR), Ketua DPRD Kabupaten Mandailing Natal Erwin Efendi Lubis, SH, didampingi 2 Pimpinan DPRD Mandailing Natal, Harmisah Batubara dan Erwin Efendi Nasution menanda tangani rekomendasi keputusan hasil rapat Komisi II DPRD Kabupaten Mandailing Natal, Jum'at (31/03/23).
Sebelum menanda tangani rekomendasi dari Komisi II, Ketua DPRD Kabupaten Mandailing Natal di ruang kerjanya menggelar rapat terbuka dengan pihak Perkebunan PT RPR yang dihadiri Eko Ansari selaku Administrator di Perusahan Perkebunan Kelapa Sawit tersebut.
![]() |
Ketua DPRD Kabupaten Madina Erwin Efendi Lubis, SH menerima penjelasan dari PT RPR terkait permasalahan plasma Desa singkuang I, Jum'at (31/03/23). |
Dalam rapat yang digelar Ketua DPRD Kabupaten Mandailing Natal meminta penjelasan secara langsung dari pihak PT. RPR tentang apa yang menjadi hambatan bagi pihak perusahaan untuk merealisasikan hak masyarakat Desa Singkuang I.
Selain itu, Ketua DPRD Kabupaten Mandailing Natal juga meminta Kepada PT RPR agar membuka semua permasalahan yang ada, dan menjelaskan siapa saja yang terlibat dan pernah berhubungan dengan PT RPR, agar ke depan tidak menjadi multi tafsir di tengah masyarakat.
"Tolong nanti dengan siapa pun yang pas kapasitasnya, buka sebuka-bukanya siapa yang pernah terlibat dengan perusahaan. Siapa pun itu, supaya jangan ada interpretasi, jangan ada situasi yang tidak semestinya di media sosial di luaran ini," tegas Erwin Efendi Lubis, SH.
Terhadap PT Rendi, Erwin Lubis juga meminta agar memberikan penjelasan kepada masyarakat dimana itu keberadaan lahan Plasma yang diperuntukkan kepada masyarakat Desa Singkuang I. Hingga masyarakat mengetahui dimana hak mereka, baik itu diluar HGU atau yang ada didalam HGU sendiri.
"Tunjukkan kepada masyarakat mana itu lahan Plasma yang menjadi hak mereka. Jangan hanya akan dan akan saja, tetapi berikan kepastian kepada masyarakat. Kami dari DPRD hanya ingin permasalahan ini segera selesai," sebutnya.
Sebagai Pimpinan DPRD Kabupaten Mandailing Natal, Erwin Efendi Lubis, SH mengatakan, tetap memproses setiap surat rekomendasi yang masuk dari Komisi II DPRD Kabupaten Mandailing Natal, dan tidak akan gentar dengan tantangan apapun itu dalam memperjuangkan hak-hak rakyat di Kabupaten Mandailing Natal ini.
"Meskipun terkadang berbagai tudingan bahkan hujatan diarahkan ke pimpinan dari laur sana, selaku pimpinan DPRD Kabupaten Mandailing Natal akan tetap memperjuangkan hak rakyat Mandailing Natal sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang berlaku," ungkapnya.
Setelah menerima penjelasan dari pihak PT RPR di saksikan 2 Pimpinan DPRD Kabupaten Mandailing Natal dari Fraksi Demokrat, Harmisyah Batubara dan Erwin Efendi Nasution dari Fraksi Partai Golkar.
Kemudian, Ketua DPRD Kabupaten Mandailing Natal Langsung menandatangani Surat Rekomendasi Sanksi bagi PT RPR yang di keluarkan Komisi II DPRD Kabupaten Mandailing Natal.
Ketua DPRD Kabupaten Mandailing Natal Erwin Efendi Lubis, SH, berharap dengan ditanda tanganinya rekomendasi sanksi kepada PT Rendi dari Komisi II DPRD Kabupaten Mandailing Natal, masyarakat dapat membubarkan diri dan kembali kekediaman masing-masing untuk seterusnya bersama keluarga menjalani ibadah puasa pada bulan suci Ramadhan ini.
(Syawal)