![]() |
Surat keterangan tanah (SKT) No. 590/26/SK/2005/VI/2022, yang di terbitkan Kepala Desa Bangun Sari, Kecamatan Silo Laut diduga palsu. (doc/Dst7) |
Metro7news.com | Asahan - Kepala Desa Bangun Sari, Kecamatan Silo Laut, Kabupaten Asahan, pada 27 Juni 2022 lalu diduga telah menerbitkan surat keterangan tanah (SKT) yang diduga palsu, sebagaimana yang tertuang dalam Surat Keterangan Tanah bernomor 590/26/SK/2005/VI/2022.
Menurut Imma Jami'ah Daulay istri Almarhum Zakaria Tanjung, Kades Bangun Sari tersebut telah mengeluarkan SKT yang diduga palsu dan tanpa dasar telah mengalihkan nama pemilik tanah, dari almarhum Zakaria Tanjung kepada Mhd Khatami Tanjung.
Kepada Metro7news.com, Jumat (24/03/23), lebih jauh Imma mengatakan, bahwa bekas istri almarhum Zakaria yang bernama Sri Yanti Dewi telah membuat surat pernyataan palsu untuk memproses pengalihan nama pada objek tanah tersebut.
"Beberapa kali pihak keluarga suami saya sudah meminta agar permasalahan ini dapat diselesaikan dengan cara kekeluargaan, namun Sri Yanti Dewi tak pernah bersedia," ujar Imma.
Perkara dugaan pemalsuan SKT tersebut saat ini sedang ditangani oleh Polres Asahan. Imma berharap penyidik segera melanjutkan proses perkara dan memanggil semua terlapor dalam waktu dekat.
Penyidik Tipidter Polres Asahan, Dodi Azhari saat dikonfirmasi, kepada Metro7news.com, Sabtu (25/03/23) mengatakan, bahwa pekan depan penyidik akan melakukan pemanggilan kembali terhadap terlapor, yakni Sri Yanti Dewi.
"Selasa depan lah bang, kita akan panggil kembali. Setelah selesai kita ambil Keterangan semua pihak-pihak dan saksi-saksi, barulah kita akan lakukan gelar perkara," terangnya.
(Dst7)