![]() |
| Penambangan Galian C Tanpa SIPB di Desa Simalagi Kecamatan Huta Bargot, Kabuoaten Madina. (foto/koleksi) |
Metro7news.com | Madina - Satu bulan lama Polres Mandailing Natal (Madina) malakukan penyelidikan terkait penggunaan material galian C oleh PT Jaya Kontruksi tidak juga membuahkan hasil.
Padahal, penambangan galian C yang berada di Desa Simalagi, Kecamatan Huta Bargot, Kabupaten Madina tersebut tidak mengantongi Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB).
Herannya, Rabu (15/03/23), baru pihak Polres meminta keterangan pada pihak terkait.
Dalam menelusuri penanganan pertambangan galian C tanpa SIPB di Desa Simalagi, Kecamatan Huta Borgot, awak media ini mencoba mengkonfirmasi Kapolres Madina, AKBP H.M Reza Chairul A S, SIK, SH, MH melalui pesan WhatsApps (WA), Rabu (15/03/23) guna mempertanyakan perkembangan penyelidikan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Resor Mandailing Natal.
Namun, Kapolres Madina mengarahkan awak media ini untuk mengkonfirmasi langsung ke Kepala Satuan Resere Kriminal (Kasat Res Krim) Polres Madina.
"Silakan wawancara langsung dengan Kasat Reskrim atau KBO Reskrim," Jawab Kapolres Madina melalui WA.
Kemudian awak media ini mencoba menghubungi Kasat Reskrim Polres Madina, AKP Prasetyo Triwibowo, SIK, melalui KBO Reskrim Polres Madina, Ipda Bagus Seto.
Dia menjelaskan proses penyelidikan terhadap kegiatan penambangan galian C di Desa Simalagi Kecamatan Huta Bargot saat ini sudah memanggil pihak-pihak terkait.
"Kita sudah memanggil pemilik lahan, usaha galian C tersebut, dan pihak pengangkutan, juga telah meminta keterangan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mandailing Natal terkait penambangan galian C tersebut," jelas KBO Reskrim Polres Madina.
Sementara itu, lokasi galian C tersebut di sudah ditinjau langsung oleh Lintas Komisi DPRD Kabupaten Mandailing Natal, dan diketahui bahwa penambangan galian C tersebut belum mengantongi sembarang izin resmi dari Pemerintah.
Sebagai mana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
(Syawal)
