![]() |
Lokasi PT Jaya Kontruksi di Kelurahan Pidoli Dolok Kecamatan Panyabungan, Senin (27/03/23). |
Metro7news.com | Madina - Walau telah diatur dalam Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, terkait hukuman pidana bagi penggunaan material yang berasal dari kegiatan tanpa izin resmi dari Pemerintah.
Dan PT Jaya Kontruksi hingga, Senin (27/03/23) masih terus beroperasi menggunakan material galian C tanpa izin sebagaimana diatur dalam UU No 3 Tahun 2020.
Keleluasaan penggunaan material galian C ini diduga tidak lepas dari perlindungan yang diberikan oleh pihak Kepolisian Polres Mandailing Natal. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari berbagai sumber, untuk bebas melakukan aktivitas penambangan galian C di Kabupaten Mandailing Natal harus memberikan upeti tertentu melalui oknum Personel Polres Mandailing Natal yang diduga turut melakukan kegiatan penambangan galian C ilegal.
Untuk memastikan hal tersebut, awak media ini mencoba mengkonfirmasi Kapolres Mandailing Natal, AKBP H.M Reza Chairul A S, SIK, SH, MH melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Mandailing Natal, AKP Prasetyo Triwibowo, SIK, Senin (27/03/23), melalui pesan WhatsApps (WA).
Guna mempertanyakan perkembangam penyelidikan yang dilakukan pihak Kepolisian terhadap dugaan penggunaan galian C ilegal oleh PT Jaya Kontruksi. Namun hingga berita ini di kirim ke Redaksi, Kasat Reskrim Polres Mandailing Natal belum memberikan jawaban apapun.
Sementara itu, pihak PT Jaya Kontruksi sendiri yang dihubungi melalui Manager Operasionalnya, Ferry Firnanda, juga tidak memberikan jawaban terkait penggunaan material galian C yang diduga berasal dari kegiatan tanpa izin tersebut.
(Syawal)