![]() |
Satpol PP Medan tidak berani membongkar bangunan 3 unit di Jalan Mestika, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung. (Doc/M7-02) |
Metro7news.com | Medan - Sepertinya Satpol PP Kota Medan tidak mengindahkan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, terkait 3 unit bangunan rumah toko (Ruko) 2 lantai di Jalan Mestika, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung yang diduga tidak mengantongi persetujuan bangunan gedung (PBG), hingga bangunan tersebut rampung.
Anehnya, Kabid Penindakan Satpol PP Kota Medan, Togu Aruan sudah bebarapa kali di konfirmasi oleh awak media ini melalui WhatsApp, terakhir, Senin (03/04/23) tidak kunjung mau menjawab. Seakan-akan dirinya tidak mau ambil pusing tentang bangunan.
Sehingga, timbul asumsi bahwa telah terjadi konspirasi antara Satpol PP dengan pengembang, terkait sudah menerimanya upeti. Sehingga Satpol PP, engan membongkar bangunan yang tidak memiliki izin tersebut.
Hal ini dikatakan Ketua DPP LSM Garuda Mas, Abdul Hamid yang akrab dipanggil Angga. Sementara, Satpol PP merupakan penengak Perda.
"Kita minta kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution untuk mengevaluasi kinerja Satpol PP, karena mereka tidak menjalankan fungsinya sebagai penegak Perda," ujar Angga kepada awak media ini, Senin (03/04/23) di Medan.
Tambahnya, kita menyanyangkan tidak adanya realisasinya surat dari Dinas PKP2R tertanggal 23 Pebruari 2023 yang dilayangkan ke Satpol PP Kota Medan untuk dilakukan pembongkaran terhadap bangunan tersebut.
"Hingga sampai saat ini, bangunan tersebut selesai tidak ada sedikitpun tindakan tegas yang di lakukan Satpol PP Medan tersebut," ketus Angga.
Jadi lanjut Angga, terkesan dalam hak ini sudah ada konspirasi antara pengembang dengan oknum petinggi Satpol PP agar bangunan tersebut tidak di bongkar.
(M7-02)