![]() |
Lokasi Produksi PT Jaya Kontruksi di Kelurahan Pidoli Dolok Kec Panyabungan. (foto koleksi) |
Metro7news.com | Madina - Meski sudah berlangsung cukup lama penyelidikan Kepolisian Resor Mandailing Natal (Polres Madina) terhadap dugaan penggunaan galian C yang berasal dari kegiatan penambangan yang tidak memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) di Desa Simalagi Kecamatan Huta Bargot, hingga Rabu (05/04/23) belum mendapat kejelasan yang pasti.
Kepala Kepolisian Resor Mandailing Natal (Kapolres Madina) AKBP H.M Reza Chairul A S, SIK, SH, MH yang dikonfirmasi melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim), AKP Prasetyo Triwibowo, Rabu (05/04/23) untuk mempertanyakan perkembangan penyelidikan terhadap dugaan penggunaan galian C yang berasal dari kegiatan penambangan tanpa SIPB, tidak menjawab pertanyaan wartawan.
Sebagai mana diketahui sebelumnya DPRD Kabupaten Mandailing Natal dari Lintas Komisi bersama mitra kerja dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Dinas PUPR telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi penambangan galian C tanpa SIPB di Desa Simalagi, Kecamatan Huta Bargot.
Dan di temukan telah ada kerusakan lingkungan akibat aktivitas penambangan galian C yang materialnya diangkut ke lokasi produksi PT Jaya Kontruksi di Kelurahan Pidoli Dolok, Kecamatan Panyabungan.
Merujuk kepada Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara pada pasal 161, pengguna material galian C yang berasal dari kegiatan pertambangan yang tidak memiliki SIPB dapat dikenakan sanksi pidana kurungan penjara dan denda hingga Rp 100 Miliyar.
"Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.00O.00O,00 (seratus miliar rupiah)."
Meski telah diatur dalam Pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020, penggunaan material galian C yang diduga kuat berasal dari kegiatan penambangan tanpa mengantongi SIPB oleh PT Jaya Kontruksi.
Ironisnya, pihak Kepolisian Resor Mandailing Natal masih bertameng dengan kata " Masih Penyelidikan", dan belum dapat melakukan penindakan terhadap PT Jaya Kontruksi atas dugaan pelanggaran terhadap UU No 3 Tahun 2020.
(Syawal)