Klarifikasi Berita Terkait Dana GU, Camat Teluk Dalam : Tanpa SPJ, Dana Apapun Tak Dapat Dicairkan

 



 

Klarifikasi Berita Terkait Dana GU, Camat Teluk Dalam : Tanpa SPJ, Dana Apapun Tak Dapat Dicairkan

Senin, 10 April 2023

 

Mahyuni Z Bugis, S.STP saat pelaksanaan bulan *Pekan Imunisasi Nasional* beberapa waktu lalu.

Metro7news.com | Asahan - Camat Teluk Dalam Kabupaten Asahan, Mahyuni Z Bugis, S.STP akhirnya memberikan klarifikasi terhadap pemberitaan terkait dana Ganti Uang (GU) yang dimuat oleh media ini pada edisi 5 dan 8 April 2023 minggu lalu. 


Via selulernya, Minggu (09/04/23), Mahyuni Z Bugis, S.STP menghubungi Metro7news.com guna memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait penggunaan dana GU pada Kantor Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Asahan.


Menurutnya, selama dua bulan dirinya menjabat sebagai Camat di Kecamatan Teluk Dalam, dana GU yang dicairkan telah memenuhi syarat serta sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.


Terkait peruntukan dana GU tersebut, Mahyuni memaparkan bahwa SPJ atau laporan pertanggungjawaban kegiatan harus memenuhi mekanisme yang ada, sehingga tak semua kegiatan dapat dibebankan dengan dana GU. 


"Gak sembarangan bagi kami untuk memasukkan biaya kegiatan dalam laporan yang dibebankan pada dana GU bang. Semua wajib disesuaikan dengan mekanisme yang ada serta harus selaras dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya. 


Lebih jauh Mahyuni menuturkan bahwa, dari awal dirinya telah memberi penjelasan bahwa keseluruhan dana GU yang pernah dicairkan, murni dipergunakan untuk pembiayaan kegiatan kecamatan. 


Seperti event MTQ lalu, seluruh dana GU  Kecamatan memang digelontorkan ke event tersebut.


Dalam data gelaran MTQ tingkat Kabupaten Asahan 2023, jika tahun-tahun sebelumnya Kecamatan Teluk Dalam hanya selalu menjadi pemenang di urutan dua terbawah. 


Sejak Mahyuni Z Bugis menjabat sebagai Camat, Kecamatan Teluk Dalam akhirnya dapat menempati posisi 10 besar pemenang.


Dari beberapa sumber yang berhasil dihimpun oleh media ini menerangkan, bahwa saat MTQ tingkat Teluk Dalam, guna memotivasi para peserta, kecamatan memberikan hadiah mini gold bagi juara pertama di semua kategori. 


"Dana tersebut murni digunakan untuk biaya kegiatan, sebelum pencairan, terlebih dahulu harus ada SPJnya. Tanpa SPJ, dana sekecil apapun tak dapat dicairkan bang," ungkapnya. 


Kepada media, Mahyuni juga meminta agar klarifikasinya tersebut dapat dimuat dan ditayangkan. Sehingga publik akan memahami seperti apa pengertian terkait dana GU yang sempat diberitakan. 


"Mohon klarifikasi ya bang, saya bekerja dengan ikhlas dan penuh dedikasi sebagai bentuk pengabdian saya kepada masyarakat dan daerah. Jika tanpa prestasi, mungkin tanggung jawab ini tak akan pernah diberikan kepada saya," ujarnya.


Mahyuni Z Bugis adalah lulusan STPDN Angkatan XIII pada Tahun 2005, dirinya juga adalah mahasiswi lulusan Program Studi Magister Ilmu Komunikasi Pasca Sarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara pada Tahun 2014 silam.


Dan Mahyuni Z Bugis merupakan putri asli daerah, dirinya menjabat sebagai Camat Teluk Dalam Kabupaten Asahan pada 26 Januari 2023 lalu.


(Dst7)