![]() |
Lokasi Produksi AMP PT Jaya Kontruksi di Kel Pidoli Dolok Kec Panyabungan. (foto koleksi) |
Metro7news.com | Madina - Sanksi bagi pengguna material galian C yang tidak memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) jelas dimuat dalam Pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Meski telah jelas diatur dalam UU RI No 3 Tahun 2020, Pihak PT Jaya Kontruksi di Kelurahan Pidoli Dolok, Kecamatan Panyabungan hingga Sabtu (08/04/23) masih terus bebas menggunakan material galian C yang kuat dugaan berasal dari kegiatan penambangan tanpa menggunakan SIPB resmi dari Pemerintah Republik Indonesia.
![]() |
Tumpukan material galian C di Lokasi Produksi PT Jaya Kontruksi Kel Pidoli Dolok Kec Panyabungan, (foto koleksi). |
Sementara itu Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Mandailing Natal AKBP H.M Reza Chairul A S, SIK, SH, MH setiap kali dikonfirmasi dan dimintai tanggapannya terkait penambangan material galian C yang diduga tanpa SIPB, hanya mengatakan masih dalam penyelidikan.
Sebagaimana dikonfirmasi terkait penambangan galian C diduga tidak memiliki SIPB di Kelurahan Pidoli Dolok, Kecamatan Panyabungan dimana terlihat material hasil penambangan diangkut ke lokasi produksi PT Jaya Kontruksi, melalui Kepala Urusan Pembinaan Operasi (Kaurbinops) Satuan Reserse Kriminal (Satres Krim) Kepolisian Resor Mandailing Natal (Polres Madina), Ipda Bagus Seto, Sabtu (08/04/23) menyampaikan akan menyelidiki informasi yang diperoleh.
"Kami selidik infonya, anggota masih di lapangan," sebut Kaurbinops Satres Krim Polres Madina, Ipda Bagus Seto.
Sementara itu, terkait perkembangan penyelidikan atas penambangan dan penggunaan material galian C diduga tanpa SIPB dari Desa Simalagi, Kecamatan Huta Bargot, Kaurbinops Satreskrim Polres Madina, Ipda Bagus Seto menyampaikan masih terus dalam proses "Penyelidikan"
"Masih proses lidik, dan tahapan klarifikasi terhadap pihak PT," jelas Ipda Bagus Seto.
Lambannya dan tidak adanya kejelasan penegakan hukum terhadap penambangan material galian C yang diduga tanpa memiliki SIPB di Kabupaten Mandailing Natal dan ditambah dengan tingginya kebutuhan permintaan material galian C mengakibatkan semakin maraknya aktivitas penambangan material galian C yang tidak memiliki SIPB, dan tentunya mengakibatkan kerusakan lingkungan akibat dari aktivitas penambangan galian C.
(Syawal)