Kasus Pembacokan Pedagang Mei, Ketua Umum GPI Sumut Apresiasi Jaksa Pantun Marojahan Simbolon -->

Kasus Pembacokan Pedagang Mei, Ketua Umum GPI Sumut Apresiasi Jaksa Pantun Marojahan Simbolon

Jumat, 26 Mei 2023

Ketua Umum Garda Peduli Indonesia (GPI) Sumut, Frisdarwin Arman Bakti, ST, SH.

Metro7news.com | Medan - Kasus  pembacokan terhadap pedagang mei, Usop Suripto yang dilakukan abang beradik, Willian Charles (22) dan David Nicholas (24), warga Jalan Asia Mega Mas, Apartemen Sentraland, Kota Medan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan, Pantun Marojahan Simbolon 9 tahun penjara.


Hal ini mendapat apresiasi dari Ketua Umum Garda Peduli Indonesia (GPI) Sumut, Frisdarwin Arman Bakti, ST, SH.


Menurutnya, pantas JPU Pantun Marojahan Simbolon mendapat pujian, soalnya tuntutannya kepada kedua terdakwa tersebut sudah berpatutan. Dimana, tuntutan restitusi terdakwa sebesar Rp 306 juta dengan subsider 3 bulan penjara.


"Kami sangat mengapresiasi sikap tegas Jaksa Pantun Marojahan Simbolon dan berharap Majelis Hakim yang sama menjatuhkan hukuman kedua terdakwa sesuai tuntutan Jaksa," kata Frisdarwin kepada Metro7news.com, yang didampingi Sekertarisnya, Roberto Pardi, Jum'at (26/5/23).


Pasalnya kasus ini sudah menjadi atensi, kata Frisdarwin, dari mulai awal korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Percut Sei Tuan, hingga sidang berjalan. Bahkan ada oknum polisi kena sidang kode etik karena diduga tidak profesional dalam menangani kasus ini.


"Jadi kasus ini sudah menjadi atensi kita, kita terus mendampingi korban mulai dari  buat LP di Polsek. Bahkan oknum polisi yang tidak profesional pun sudah menjalani sidang kode etik. Itu kita lakukan semata-mata agar korban mendapatkan keadilan," ucap Frisdarwin.


Hampir berjalan satu tahun kasus pembacokan ini, sebut Frisdarwin, DPP GPI Sumut tetap memantau serta mendampingi korban dalam persidangan.


"Kiranya Majelis Hakim agar dapat  menjatuhkan hukuman yang sama sesuai tuntutan Jaksa. Dimana pertimbangan Jaksa temasuk hal-hal yang memberatkan terdakwa yaitu belum berdamai dengan korban," tambahnya.


Selain itu, terdakwa selama persidangan tidak menunjukkan rasa penyesalan terhadap perbuatannya. Padahal korban cacat fisik. Apalagi terdakwa berbelit dalam memberikan keterangan. 


"Kami nilai sangat tepat tuntutan Jaksa tersebut dan sangat kami apresiasi sehingga rasa keadilan bisa dirasakan korban," pungasnya Frisdarwin Arman Bakti.


(M7-02)