![]() |
Salah satu Mobil Dinas Pejabat Eselon II di Pemdakab Madina di pasang BB 8158 R Plat No warna Putih. |
Metro7News.com | Madina - Sejumlah Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal sering merubah warna tanda kenderaan bermotor dinas yang digunakan. Seharusnya menggunakan warna merah dirubah menjadi warna hitam atau putih.
Sehingga hal ini diduga telah melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Selain itu, berdasarkan pengakuan dari salah seorang pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Mandailing Natal, yang enggan namannya dimuat dalam pemberitaan, Senin (29/05/23) mengakui, bahwa sengaja merubah warna plar nomor kenderaan untuk dapat mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
"Kalau pakai plat merah petugas SPBU tidak mau isi minyak solar atau pertalite harus Dexlite atau Pertamax. Faham sajalah harganya kan mahal," ungkap oknum pejabat yang meminta namanya tak perlu dimuat dalam pemberitaan.
Dari keterangan Pejabar eselon II di Lingkungan Pemda Kabupaten Madina ini dapat diketahui bahwa aparatur pemerintahan yang telah difasilitasi negara turut menyalahgunakan sibsidi BBM yang seharusnya diperuntukan untuk masyarakat yang tertentu saja.
(Syawal)