![]() |
Satreskrim Polres Tanjungbalai mengamankan pelaku yang setubuhi anak di bawah umur di rumah kediamannya. (Doc-Ist) |
Metro7news.com | Tanjungbalai - Satreskrim Polres Tanjungbalai meringkus seorang pria berinisial DD (23) warga Dusun 13 Jampalan, Kelurahan Simpang Empat, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan atas kasus tindak pidana persetubuhan dan cabul terhadap anak dibawah umur, Kamis (25/05/23).
Penangkapan DD berdasarkan laporan polisi No : LP/B/74/IV/2023/SPKT/Polres Tanjungbalai/ Polda Sumatera Utara yang dilaporkan oleh M (32) warga Perkebunan Suka Raja Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan. Dengan korban atas nama Bunga (14) pelajar, warga Dusun I Kelurahan Perkebunan Suka Raja, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi, SIK.MM melalui Kasat Reskrim AKP Eri Prasetyo, SH saat dikonfirmasi mengungkapkan kronologis kejadian, tersangka berkenalan dengan Bunga sekitar Desember 2022. Dari pengakuan Bunga diketahui bahwa DD telah menyetubuhinya sebanyak tiga kali di beberapa tempat berbeda.
Lanjut Kasat, berdasarkan laporan tersebut, personel Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjungbalai yang dipimpin Kanit I Sat Reskrim Polres Tanjungbalai, Ipda DJH Manullang bersama personel Opsnal melakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut.
Kemudian, pada Kamis (25/05/23) sekira pukul 11:30 WIB, Tim Opsnal Satreskrim mendapat informasi bahwa tersangka DD berada di rumah orang tuanya yang beralamat di Dusun 13 Jampalan Simpang Empat Kabupaten Asahan. Dari informasi tersebut, Tim Opsnal pun langsung menuju kediaman orang tua DD dan melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Selain menangkap DD, Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjungbalai juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda merk Beat dengan nomor rangka : MHIJFZ120JK480497 dan nomor mesin : JFZ1E-2488635 serta satu unit handphone merk Xiaomi Redmi warna biru dongker.
"Atas perbuatannya tersangka melanggar Pasal 81 ayat (2) Subs 82 ayat (1) dari UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI NO 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI NO. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," pungkas Kasat.
(Dst7)