Urip : Tingkatkan Transparansi Kades Harus Buat LHKPN

 



 

Urip : Tingkatkan Transparansi Kades Harus Buat LHKPN

Jumat, 05 Mei 2023

PJ Bupati Brebes mengatakan dalam pidatonya untuk meningkatkan transparansi Kades buat LHKPN. (Doc-Ist)

Metro7news com | Brebes - Pj Bupati Brebes Urip Sihabuddin, SH, MH mengajak kepada para kepala desa (Kades) untuk membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai bentuk transparansi, sesuai yang diamanatkan oleh Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK).


"Ini yang memang harus kita dorong bersama terkait penyaluran dana desa, kemarin saya bertemu KPK, arahannya agar seluruh Kades di Brebes melaporkan harta kekayaan," ucap Urip saat melaunching Program Jaga Desa di Pendopo Brebes, Kamis (04/05/23).


Urip meminta Kades untuk kembali mendalami aturan-aturan bidang pemerintahan, seperti tentang administrasi umum, administrasi keuangan agar semuanya sesuai dengan porsinya masing-masing.


"Perbaiki pertanggungjawaban keuangan, perbaiki transparansi anggaran desa, karena ini menyangkut program pembangunan untuk kemajuan desa," pungkasnya.


Kata Urip, Pemerintah Kabupaten Brebes akan siap mendampingi para Kades bagaimana caranya membuat LHKPN. Dia berharap dengan adanya Program Jaga Desa ini, bisa membuat komunikasi Kades berjalan dengan baik.


Kepala Kejaksaan Negeri Brebes, Yadi Rachmat Sunaryadi menyampaikan, Jaga Desa sebagai bentuk sinergi yang memang harus dibangun bersama untuk mengawal pembangunan daerah khususnya di desa.


"Upaya preventif ini dapat dijalankan dengan baik, antara Kejari maupun aparat pemerintah daerah sesuai tugasnya, guna mengawal pembangunan agar bisa berjalan dengan tepat waktu, mutu dan tepat sasaran," terangnya.


Yadi mengatakan, setiap ada pelaporan atau penyalahgunaan dana desa tidak langsung ditindaklanjuti ke Kejaksaan atau aparat Kbepolisian, melainkan akan diserahkan ke Aparat Pengawas Internal Pemerinta (APIP).


"Setelah melalui beberapa audit internal maupun investigasi, maka lajut ke perdata yaitu Tuntutan Ganti Rugi (TGR) maupun Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN)," jelasnya.


Lanjut Yadi, apabila terjadi pelanggaran penyalahgunaan dana desa, aparat kejaksaan atau aparat Kepolisian baru akan melakukan tindakan represif.


"Saya minta kepada seluruh Kades agar menjadikan mitra kami, sehingga ke depan tidak ada lagi Kades menyalahgunakan kewenangan dengan menggunakan dana desa supaya tidak ada lagi daerah miskin," tandasnya.


Yadi juga minta agar Kades memprioritaskan di desa masing-masing, apa saja yang menjadi prioritas dengan porsi yang sesuai. Demikian supaya pembangunan daerah adil dan merata.


(Atmo wd)