![]() |
Personel Polsek Bandar Pulau Polres Asahan berhasil 4 orang penguna sabu di lokasi berbeda. (doc-ist) |
Metro7news.com | Asahan - Personel Polsek Bandar Pulau Polres Asahan berhasil mengamankan 4 orang penguna narkotika jenis sabu-sabu di Perkebunan Karet Bridgeston Dusun 1 Desa Hutarao, Kecamatan Bandar Pulau Kabupaten Asahan, Rabu (14/06/23).
Awalanya tim Opsnal Polsek Badar Pulau mendapat informasi dari masyarakat yang dipercaya, bahwa di Perkebunan Karet Bridgeston Dusun 1 Desa Hutarao Kecamatan Bandar Pulau melihat seorang pria membawa sabu-sabu.
Berkat informasi tersebut, Team Opsnal melaporkan kepada Kanit Reskrim Polsek Bandar Pulau dan selanjutnya melaporkan kepada Kapolsek Bandar Pulau atas informasi tersebut.
kemudian Kapolsek Bandar Pulau memerintahkan Kanit Reskrim agar Tim Personel Opsnal Polsek Bandar Pulau melakukan penyelidikan. Selanjutnya tim yang dipimpin oleh Katim Bripka Yogi beserta anggota berangkat menuju TKP untuk melakukan penyelidikan.
Melihat petugas datang, seorang pria yang mencurigakan melempar satu bungkus rokok mansion warna merah hitam ke semak semak sekitar TKP. Team Opsnal curiga dan meminta kepada Dede Amin alias Dede untuk mengambil bungkus rokok yang dilemparkan ke dalam semak-semak itu.
Dan setelah diambil oleh pelaku, petugas melihat dalam bungkus rokok tersebut ada 6 batang rokok dan 3 buah plastik klip kecil yang diduga berisikan sabu-sabu dan handphone android merek Vivo warna ungu.
Sesuai pengakuan pelaku, bahwa handphone android tersebut digunakan sebagai alat komunikasi penghubung ke penjual dan pembeli, serta ditemukan juga uang 2 ribu sebanyak 3 lembar, Satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam dengan No. Pol : BK 6661 LU yang digunakan olehnya sebagai alat transportasi.
Saat dilakukan introgasi terhadap Dede, ia mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya yang akan dijual kepada pembeli dan diduga sabu-sabu tersebut dibelinya dari Andi.
Kemudian, Team Opsnal Polsek Bandar Pulau melakukan pengembangan dan dan berhasil mengamankan Beni Azhar alias Beni dirumahnya di Pondok Bridgeston Desa Aek Tarum Dusun 3, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan.
Setibanya di lokasi, Team Opsnal melakukan penangkapan di dalam pondok, dan ditemukan ada 4 orang yang sedang berkumpul di ruang tamu.
"Awalnya kita amankan yang pertama bernama Yuda namun saat itu Andi mencoba melarikan diri, namun berhasil di amankan oleh Team Opsnal. Sementara, Beni dan Yudi alias Telolet, warga Desa Aek Tarum Dusun 3, Kecamatan Bandar Pulau Kabupaten Asahan tetap berada ditempat," terang Kapolsek Bandar Pulau, AKP Surianto.
Saat di lokasi, lanjut Kapolsek, di temukan adanya tas kecil berwarna biru posisi berada di samping Beni, dan saat itu ditanya oleh Team Opsnal, ini tas siapa, dijawab oleh Beni bukan tas miliknya.
Selanjutnya, Andi ditanya oleh Team Opsnal dan Andi mengakui tas tersebut adalah miliknya dan setelah di cek oleh Team Opsnal, isi dari dalam tas yang disaksikan oleh Andi dan 3 rekannya, ditemukan sesuai barang bukti di TKP.
Dalam hal ini, Andi mengakui bahwa tas tersebut miliknya, yang mana salah satu barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dalam tas tersebut akan dijual oleh Andi dan sebagian telah dipakai oleh Andi beserta Beni dan Yuda.
Sementara, Yudi alias Telolet diakui oleh Andi, Beni dan Yuda hanya duduk-duduk saja, tidak memakai barang haram tersebut.
Berdasarkan keterangan, Andi dan Beni, serta Yuda mengakui telah memakai sabu- sabu yang diambil dari dalam tas sebanyak 7 gram. Berdasarkan keterangan Andi barang tersebut telah di bagikan kepada rekannya. Beni dan Yuda dan keduanya mengakui telah memakainya dengan menggunakan alat hisap dari botol kaca yang dipakai oleh Andi dan Yuda.
"Sedangkan, Beni menggunakan alat hisap dari botol Lasegar, yang kedua alat tersebut ditemukan di dalam ruang kamar yang tidak memiliki pintu dan terlihat dekat dari tempat duduk Beni," tuturnya.
Sementar, Yuda membeli barang haram tersebut dengan harga 100 ribu kepada Andi, yang mana uang tersebut diterima oleh Andi. Sedangkan uang tadi sudah di habiskan Andi untuk membeli tuak, sedangkan sisa uang tersebut sebesar 59 dibenarkan Andi telah di simpan dalam kantong celananya sebesar 57 ribu.
“Dan 2 ribu lagi berada dalam tas kecil miliknya yang bewarna biru," jelas Kapolsek lagi.
Dari hasil penangkapan tersebut, Team Opsnal mengamankan satu buah tas kecil berwarna biru berisikan 1 buah plastik klip besar, dua bungkus plastik klip yang berisikan sabu-sabu, 1 buah plastik klip besar sabu sabu, 1 buah alat hisap dari botol Lasegar, 1 buah alat hisap dari botol kaca yang terpasang dengan botol kaca berupa pipet plastik dan pipet kaca yang tersambung dengan pipet plastik.
Serta 1 buah plastik klip besar yang berisikan plastik klip besar kosong sebanyak 32 lembar, 1 buah plastik klip sedang yang berisikan plastik klip kecil kosong sebanyak 65 lembar, 1 buah gunting kecil warna gagang hitam, 1 buah jarum suntik, 1 buah kompeng berwarna merah, 17 sedotan oipet, 12 buah pipet berwarna putih dan berwarna putih bergaris merah membentuk skop.
Kemudian 2 buah mancis warna merah dan kuning, 2 buah handphone android merek Redmi warna hitam dan handphone Nokia kecil warna hitam, 1 buah timbangan elektrik berwana silver.
"Uang sebanyak 59 ribu, dengan rincian 1 lembar uang Rp. 50.000, satu lembar uang Rp. 5.000, satu lembar uang Rp. 2.000 dan 2 lembar Rp. 1000,"kata Kapolsek Bandar Pulau," pungkasnya.
(Dst7)