![]() |
Aliansi Masyarakat Penyelamat Aset (AMPAS) mengadakan aksi terkait jual beli Jalan Persatuan 1, Dusun II, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. |
Metro7news.com | Lubuk Pakam - Beberapa LSM yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Penyelamat Aset (AMPAS) Sumatera Utara mengadakan aksi di depan Kantor DPRD Deli Serdang. Mereka menuntut APH mengusut tuntas terkait jual beli Jalan Persatuan 1, Dusun II, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, sebesar 1,6 miliar rupiah, Senin (19/06/23).
Dalam orasinya AMPAS mengatakan, jalan tersebut bukan aset Pemkab Deli Serdang, tetapi merupakan hibah warga untuk fasilitas umum.
![]() |
Massa Aliansi Masyarakat Penyelamat Aset (AMPAS) diterima oleh Komisi IV DPRD Deli Serdang. |
Menurut AMPAS, 10 tahun yang lalu ada upaya PT Latexindo Toba Perkasa untuk membeli akses jalan itu. Namun, di tolak sepenuhnya oleh warga.
Begitu juga halnya, pada tanggal 27 April 2020, warga melakukan penolakan pengajuan permohonan pemindahan akses jalan umum di Dusun II, Desa Muliorejo yang dilakukan PT Latexindo Toba Perkasa yang sudah ditandatangani kepala dusun (Kasus) Dusun II, Mhd Syafrizal, S.Sos.
Sayangnya, dalam hal ini ada dugaan manipulasi tanda tangan warga yang lakukan PT Latexindo Toba Perkasa, untuk mendapatkan persetujuan permohonan untuk mendapatkan Jalan Persatuan 1, Dusun II, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, yang mendapat dukungan dari Kepala Desa Muliorejo, dan keterlibatan suami Kades tersebut berinisial DG, yang merupakan mantan Anggota Dewan Deli Serdang. Yang sekarang ini menjabat Ketua LPM Kecamatan Sunggal.
Atas manipulasi tanda tangan warga tersebut, kemudian PT Latexindo Toba Perkasa mengajukan pembelian Jalan Persatuan 1, Dusun II, Desa Muliorejo tersebut. Selanjutnya, di setujui oleh Pimpinan DPRD Deli Serdang tanpa adanya rapat paripurna.
Selain Jalan Persatuan 1, Dusun II, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, dalam orasinya AMPAS menyebutkan, Gang Sejahtera Dusun II, rencananya juga akan ditutup oleh PT Latexindo Toba Perkasa.
Dalam orasinya AMPAS menyatakan sikap, Jalan Persatuan 1, adalah jalan yang di hibahkan warga untuk fasilitas umum, bukan milik Pemkab Deli Serdang dan bukan jalan alternatif. Dan menolak keras jual beli Jalan Persatuan 1, Dusun II, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang yang kuat dugaan adanya manipulasi dan rekayasa tanda tangan.
Dan meminta APH untuk melakukan pengusutan hingga tuntas permasalahan jula beli Jalan Persatuan 1. Serta tangkap aktor intelektualnya yang menjual belikan jalan tersebut. Dan peninjuan bersama warga dan organisasi/LSM terkait pembuangan limbahnya.
Meminta DPRD Deli Serdang menjalankan Tupoksinya melakukan pengawasan terkait jual beli Jalan Persatuan 1 sebesar 1,6 miliar rupiah.
Pada akhirya, masa dari AMPAS diterima oleh Komisi IV DPRD Deli Serdang.
(Yan)