![]() |
Unit Jatanras Poles Asahan berhasil membekuk pelaku pencurian dengan pemberatan. (doc-ist) |
Metro7news.com | Asahan - Unit Jatanras Polres Asahan berhasil membekuk seorang tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat), Sabtu (17/06/23).
Tersangka berinisial AS alias AG (32) warga Jalan Panglima Polem Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan di tangkap saat sedang menjual Handphone Iphone 7 dan Iphone 5s hasil curianya.
Kapolres Asahan, AKBP Rocky H Marpaung, SH, SIK, MH menyatakan, bahwa tersangka ditangkap atas dasar laporan Nomor LP / B / 421 / V / 2023 / SPKT / POLRES ASAHAN / POLDA SUMUT, tanggal 31 Mei 2023.
"Korbannya Juliani (24) Jalan Pembangunan II Kelurahan Teladan, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan. Korban kehilangan 1unit Iphone 7 Plus Warna Matte Black dan 1 unit HandPhone Iphone 5s," jelas Kapolres Asahan.
Modusnya, kata AKBP Rocky, tersangka masuk ke dalam rumah korban dengan merusak asbes kamar korban, lalu mengunci kamar tersebut dari dalam.
Mendengar ada ribut di dalam kamar, ibu korban Lindawati langsung melihat kamar anaknya tersebut, namun pintu kamar itu tidak bisa dibuka dan sudah terkunci dari dalam.
Akhirnya pelaku membuka pintu kamar tersebut dan mencekik leher ibu korban dan menolaknya hingga jatuh kelantai. Lalu pelakupun kabur dari pintu belakang.
Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sebesar 6 juta rupiah, lalu melaporkan pelaku ke SPKT Polres Asahan guna proses hukum.
Mendapat laporan tersebut tim langsung melakukan under cover untuk membeli Handphone tersebut, dan di sepakati bertemu di daerah Sidomukti Kisaran. Tim langsung bergerak ke lokasi yang di sepakati.
Sesampai di lokasi, tim bertemu dengan pelaku berserta dengan 2 unit Handphone barang bukti. Ketika di lakukan introgasi, pelaku mengakui perbuatannya, pencurian dengan kekerasan di Jalan Pembangunan II, Kelurahan Teladan, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.
"Pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Asahan untuk di lakukan proses penyidikan," terang Kapolres Asahan.
(Dst7)