JPU Kejari Tanjungbalai Akan Ajukan Banding Terhadap Vonis Terdakwa Narkoba RMA

 



 

JPU Kejari Tanjungbalai Akan Ajukan Banding Terhadap Vonis Terdakwa Narkoba RMA

Minggu, 25 Juni 2023

Ketua Majelis Hakim yang juga Ketua PN Tanjung Balai, Yanti Suryani, SH.MH saat membacakan vonis terhadap terdakwa RMA alias Memet, Kamis (22/06/23) lalu.

Metro7news.com | Tanjungbalai - Vonis seumur hidup yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Tanjungbalai terhadap RMA alias Memet, terdakwa kepemilikan 46 Kg sabu dan 19.760 butir pil ekstasi dalam sidang putusan yang digelar Kamis (23/06/23) kemarin, menjadi sorotan sejumlah elemen masyarakat di Kota Kerang. 


Pada 31 Januari 2023 lalu, Pengadilan Negeri Tanjungbalai menjatuhkan hukuman mati terhadap Habibul Haddat alias HH Cs, terdakwa kepemilikan sabu dengan berat 40 Kg. Padahal jumlah sabu yang dimiliki oleh HH Cs lebih sedikit dibanding barang bukti sabu yang dimiliki oleh RMA alias Memet, yakni 46 Kg sabu. 



Rendahnya vonis yang dijatuhkan terhadap RMA alias Memet terjadi akibat adanya perbedaan pendapat atau dissenting opinion diantara ketiga hakim yang mengadili.


Dilansir dari Koranmedan.com, juru bicara PN Tanjungbalai, Joshua Joseph Eliazer, SH kepada media menerangkan, berbedanya pendapat Majelis Hakim dalam mengadili suatu perkara telah diatur dalam UU RI Nomor 49 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.


Dari informasi yang berhasil dihimpun oleh awak media di lapangan, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungbalai Asahan berencana akan mengajukan banding atas vonis hukuman penjara seumur hidup yang telah dijatuhkan oleh PN Tanjungbalai dalam agenda sidang putusan terhadap RMA alias Memet. 


Kajari Tanjungbalai Asahan, Rufina Br Ginting, SH. MH melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari TBA, Andi Syahputra Sitepu, SH yang dihubungi Metro7news.com, Sabtu (24/06/23) membenarkan rencana Tim JPU yang akan melakukan pengajuan upaya hukum banding. 


Dirinya menjelaskan, rencana upaya hukum banding tersebut akan dinyatakan  resmi ke Pengadilan Tinggi Medan melalui Pengadilan Negeri Tanjungbalai pada Senin (25/06/23) mendatang. 


"Benar, rencananya demikian Bang, Senin atau Selasa besok, Tim JPU akan melakukan upaya hukum banding atas putusan terhadap perkara RMA alias Memet," jelasnya. 


(Dst7)