Kades Sei Lunang Beri Penjelasan Terkait Kekerasan Yang Menimpa Anaknya
Jum'at, 16 Mei 2025

 



 

Kades Sei Lunang Beri Penjelasan Terkait Kekerasan Yang Menimpa Anaknya

Kamis, 01 Juni 2023

Sahlan, Kepala Desa Sei Lunang Kecamatan Sei Kepayang Timur, Kabupaten Asahan.

Metro7news.com | Tanjungbalai
Proses penanganan kasus kekerasan yang terjadi antara Abat (42) warga Dusun II Desa Sei Lunang dengan Asri (27) anak Kepala Desa Sei Lunang Kec.Sei Kepayang Timur Kab.Asahan masih terus berlanjut.


Polsek Sei Kepayang Polres Asahan hingga saat ini masih memanggil saksi-saksi guna dimintai keterangannya untuk kepentingan penyelidikan. 


Sahlan, Kepala Desa Sei Lunang, kepada Metro7news.com, Rabu (31/05/23) menerangkan bahwa sebenarnya aksi kekerasan yang terjadi antara Abat dan Asri pada Jumat (12/05/23) lalu, akibat miskomunikasi biasa dan seharusnya tak perlu untuk dibesarkan. 


Sahlan menuturkan, saat mengetahui ada larangan oleh Abat terhadap truk pengangkut material bangunan, dirinya pun datang ke lokasi dan bertanya kepada Abat. Namun, pertanyaannya dijawab dengan nada tinggi oleh Abat yang seakan tersulut emosi. 


Disaat adu mulut terjadi, Abat sengaja memprovokasi Sahlan dengan beberapa kali mendorong dan mengajak Sahlan untuk berkelahi. Namun hal itu tidak membuat Sahlan menjadi berang dan dirinya tetap tidak bersedia untuk berkelahi dengan Abat. 


"Ada anak kecil yang mengadu ke rumah, kalau saya dipukul oleh Abat. Itulah yang membuat Asri mengejar ke lokasi kejadian," ungkapnya. 


Asri yang tersulut emosi mendengaar ayahnya dipukul, seketika berlari dari rumah ke lokasi. Sesampai nya Asri di tempat beliau melihat Abat menyiku badan ayahnya sambil melontarkan bahasa "Penghulu PKI, Penghulu Babi" saat itulah Asri menolak Abat dengan melontarkan bahasa "Apanya maksud kau Abat ?" seketika itu rekan 2 abat memegangi tangan dan leher belakang Asri.


Sementara Abat bebas meninju antara dahi kepala Asri dan rekan Abat yang lain mengambil  kesempatan menedang menampar kepala Asri. Terlepas dari pegangan tersebut, Asri melihat batu bata di loksi dan melarikanya untuk membalas kepada Abat, namun hal itu di hambat oleh saudara-saudara Abat.


"Dalam hal ini, anak saya menjadi korban kekerasan. Sebelum saya membuat laporan, sudah saya tunggu beberapa hari itikad baik dari Abat untuk berdamai, namun sampai saat ini sepertinya gak ada," ujar Sahlan. 

Akibat kekerasan yang dilakukan Abat kepada Asri, Sahlan pun membuat Laporan Polisi ke Polsek Sei Kepayang. Sementara terkait pencemaran nama baiknya, Sahlan telah membuat laporan ke Polres Asahan. 


Lebih jauh Sahlan mengatakan bahwa sebagai Kepala Desa dan orang yang dituakan di desanya, dirinya tetap membuka pintu perdamaian dengan Abat yang masih ada hubungan keluarga dengannya. 


"Dari awal saya bersedia untuk berdamai, meskipun anak saya menjadi korban. Apalagi saya seorang Kades, tentunya saya harus berlapang dada dan berjiwa besar," tandasnya. 


Menanggapi kasus tersebut, Praktisi Hukum Ibeng S Rani, SH.MH melalui selulernya kepada media mengatakan, jika semua keterangan Sahlan ternyata benar, maka pelaku dapat dijerat dengan Pasal 335 ayat (1) butir 2 KUHP tentang intimidasi, dengan ancaman pidana kurungan penjara satu tahun dan denda maksimal 4,5 juta rupiah.


Sementara terhadap penganiayaan yang dilakukannya, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 351 dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 Tahun 8 Bulan. 


"Terkait penghinaan, penyerangan kehormatan dan nama baik seseorang, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 310 KUHP, yang hukumannya dibawah 5 Tahun penjara. Namun, saat ini kepolisian lebih mengedepankan upaya restoratif justice terhadap hal itu," ujar Ibeng.


(Dst7)

Loading