![]() |
Jawaban kepada atas laporan JPKP. |
Metro7news.com | Medan - Berondongan dugaan penyimpangan serta indikasi penyimpangan terkait peralihan lahan yang diklaim sepihak sebagai asset PTPN 2 dan kukuh diakui perusahaan plat merah itu adalah eks HGU. Hingga Pempropsu harus mengeluarkan dana dari APBD agar dapat memanfaatkan lahan, akhirnya menjadi mimpi buruk dan PR berat bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pengusutan.
Jika sebelumnya (13 Februari 2020 lalu- red) pembayaran lahan Sport Center Sena pernah dilaporkan warga lewat kuasa hukum Hamdani Harahap, Rion Arios, Raja Makayasa dan Rahmad Yusup Simamora dari Kantor Hukum Citra Keadilan. Kini giliran Ketua Umum Jaringan Pendamping Kebijakan dan Pembangunan (JPKP) Maret Samuel Sueken yang beraksi.
Ketua Umum DPP JPKP Maret Samuel Sueken saat bersama Menteri Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto.
Laporan pucuk tertinggi salah satu kelompok terbesar relawan Jokowi itu, disampaikan secara tertulis ke KPK pada 12 April 2023 lalu, dan kini berada di Deputi Bidang Informasi dan Data Komisi Pemberantasan Korupsi. Demikian isi laporan tertulis DPP JPKP yang diperoleh wartawan, Rabu (14/06/23).
Lewat surat balasan terhadap laporan JPKP dalam dugaan Ketidaksesuaian Penggunaan Anggaran Dalam Proses Pengambilalihan Lahan HGU PTPN 2 Yang Telah Berakhir dan Tidak Diberikan Perpanjangan Ijin di Sumatera Utara, yang Dilaksanakan Pemprop Sumut itu, Ketua Deputi Bidang Informasi dan Data KPK Mochamad Hadiyana menginformasikan Laporan telah dijadikan bahan kordinasi bagi Direktorat Kordinasi dan Wilayah I pada Deputi Bidang Kordinasi dan Supervisi KPK.
Dalam surat tertulisnya Sueken mempertanyakan klaim lahan adalah Asset Tetap Perkebunan, padahal dalam Buletin Teknis Standar Akuntansi Pemerintahan No. 15 tentang Akuntansi Asset Tetap Berbasis Akrual, Bab II point 2.3; Asset Tetap diakui apabila memiliki manfaat ekonomi lebih dari 12 bulan, dan nilainya dapat diukur dengan handal dan kepemilikan asset didasarkan pada bukti kepemilikan tanah yang sah berupa sertifikat.
Dilanjutkan Sueken, dalam UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharan Negara, Pasal 49 ayat 2 dinyatakan, barang milik Negara harus dilengkapi dengan bukti status kepemilikan. Dan selanjutnya diperkuat lagi lewat Pasal 52 ayat 1 dan 2, Penyelenggaraan Akuntansi Pemerintahan berdasarkan kepada Komite Standar Akuntansi Keuangan sesuai dengan kaidah-kaidah akuntansi yang berlaku umum.
Karena itu tulis Samuel Sueken lagi, pengambil alihan lahan Islamic Center seluas 50 Ha oleh Pempropsu dengan membayar ganti rugi sebesar Rp 31 M, terhadap lahan yang diklaim sepihak oleh perkebunan merupakan HGU yang tidak diperpanjang adalah tindakan salah dan mengakibatkan kerugian negara.
Demikian juga terhadap beberapa lahan lainnya, salah satunya Lahan Sport Center Sena yang masih memiliki banyak perkara diatas lahan.
Maret Samuel Sueken juga memaparkan ketidak mengertiannya, bagaimana sebuah perusahan perkebunan plat merah dapat menerima pembayaran atas tanah yang bukan miliknya lagi, juga tidak memiliki sertifikat kepemilikan berdasarkan UUP No 5 Tahun 1960, PP No. 40 Tahun 1996, UU BUMN No. 2 Tahun 2010 dan UU Pengadaan Tanah No. 2 Tahun 2021.
“Kepada Ketua KPK kami berharap agar laporan ini dapat segera ditindaklanjuti guna kepastian hukum dan kepastian hak masyarakat Sumatera Utara yang telah dirugikan," tutup Maret Samuel Sueken dalam surat laporannya.
Dalam catatan wartawan, beberapa waktu lalu Gubsu sendiri pernah menyatakan lewat media massa jika lahan Sport Center Sena seluas 300 Ha di Desa Sena adalah HGU aktif, namun pernyataan ini berbeda dengan keterangan Kabag Hukum PTPN II Ganda Wiadmaja, yang mengakui di Desa Sena dari dahulu belum pernah terbit sertifikat HGU.
(alf)