![]() |
Satres Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan tersangka pelaku pengedar ganja kering. (doc-ist) |
Metro7news.com | Tanjungbalai - Berkat informasi dari masyarakat, Satres Narkoba Polres Tanjungbalai kembali berhasil mengamankan seorang lelaki berinisial HT alias KL (40) pemilik narkotika jenis ganja kering dengan berat kotor 4,18 gram di Jalan Hj Aidlin Gang Jalak Lingkungan II, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Tanjungbalai, Senin (12/06/23) kemarin.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi, SIK, MM melalui Kasat Narkoba, AKP R.Silalahi, SH menerangkan, atas informasi masyarakat tersebut, personel Satres Narkoba yang dipimpin oleh Kanit I dan II kemudian melakukan penyelidikan dengan cara undercover buy.
![]() |
Barang bukti ganja kering yang diamankan dari tersangka pelaku. |
Lalu petugas memesan dua paket kecil ganja kering dengan harga 38 ribu rupiah kepada HT alias KL.
Setelah bertemu, tanpa rasa curiga, HT pun menyerahkan dua paket ganja kering berbungkus kertas berwarna coklat kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli. Disaat yang sama, petugas pun melakukan penangkapan terhadap HT.
Selanjutnya, tim yang didampingi Kepala Lingkungan melakukan penggeledahan terhadap rumah HT. Dari dalam rumah, petugas kembali menemukan satu paket ganja kering yang dibungkus dengan kertas berwarna coklat dan empat lembar kertas tiktak yang diselipkan dalam kotak rokok.
Dari tangan HT, petugas berhasil merampas narkotika jenis ganja kering dengan berat kotor 4,18 gram, 4 lembar kertas tiktak dan uang tunai hasil penjualan narkotika sebesar 105 ribu rupiah.
"Tersangka mengaku bahwa ganja kering tersebut adalah benar miliknya dan selama setahun lebih telah menjadi pengedar di lingkungannya. Saat ini, Tersangka beserta barang bukti telah kita amankan di Mapolres Tanjungbalai," jelas Kasat.
(Dst7)