Polres Asahan Musnahkan Narkoba Jenis Sabu dan Pil Ekstasi

 



 

Polres Asahan Musnahkan Narkoba Jenis Sabu dan Pil Ekstasi

Jumat, 16 Juni 2023

Polres Asahan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi. (doc-ist)

Metro7news.com | Asahan - Kepolisian Resort Asahan, melakukan pemusnahan barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang jenis sabu-sabu seberat 39,638 gram, dan pil exstasi dengan berat 8.505,42 gram yang disita dari tangan tersangka FJ (33) warga Jalan Busubillah Lingkungan VIII, Kelurahan Pulau Simardan, Kota Tanjungbalai, DL (41) warga Jalan A. Sang STR Lingkungan VIII, Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.


Dan Mhd Y (51) warga Gang Daulay Lingkungan I Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, dan H Alias Tamba (41) warga Gang Sukun II, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai, Jum'at (16/06/23).





Kapolres Asahan, AKBP Rocky H Marpaung, SH, SIK, MH di sela kegiatan pemusnahan, mengatakan, pihaknya dibantu pemangku kepentingan terkait serta masyarakat tetap berkomitmen untuk terus memerangi narkoba, salah satunya hasil tangkapan dari Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan.


"Ini merupakan bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya di wilayah Kabupaten Asahan," kata AKBP Rocky.


Kapolres juga memimpin kegiatan pemusnahan didampingi Dandim 0208/Asahan, Letkol Inf Franki Susanto, SE, Dan Lanal Tanjungbalai Asahan, Letkol (P) Aan Prana Tuah Sebayang, SE, DWC Dan Sub Denpom 1¹/² Kisaran, Kapten CPM Pasaribu, Bupati Asahan diwakili Buwono Prawana, S.IP, M.Si, Ketua DPRD Kabupaten Asahan, diwakili Syaddad Nasution.


Serta Anggota DPRD Kabupaten Asahan, Mutakkin, Ketua Pengadilan Negeri Kisaran diwakili oleh Nelly Rakhsmasuri Lubis, SH, MH, Kajari Asahan diwakili Raymond Saptahari, SH, Kepala BNN Kabupaten Asahan diwakili Muhammad Lutfi, Kepala Labfor Polda Sumut diwakili Ipda Hafiz, Pengacara Lili Arianto, SH, MH.


Pemusnahan dilaksanakan dengan cara melarutkan serbuk narkoba jenis sabu-sabu dengan cara direbus. Sedangkan untuk pil ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender, kemudian keduanya dibuang ke dalam lubang yang telah disiapkan.


(Dst7)