![]() |
Unit Reskrim telah mengamankan seorang pria berinisial JS (tengah) tersangka pelaku penganiayaan dengan cara membakar terhadap istri sirinya. (doc-ist) |
Metro7news.com | Tanjungbalai - Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar Polres Tanjungbalai berhasil mengaman seorang pria berinisial JS (56) pelaku tindak pidana penganiayaan dengan membakar terhadap korbannya di Jalan Jend.Jamin Ginting /Alteri Lingkungan VI, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Jum'at (23/06/23).
JS merupakan warga Jalan Selatan Gang Cempaka 91 Kota Medan. Sebelumnya, JS dilaporakan oleh abang korban bernama Eko Sukma Irawan Sirait (39) warga Jalan Nelayan Lingkungan I, Kelurahan Selat Tanjung Medan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.
Hal ini berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/B/70/VI/2023/SPK/Polsek DTB/Polres Tanjungbalai/Polda Sumut, tanggal 23 Juni 2023 kemarin.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi, SIK. MM melalui Kapolsek Datuk Bandar mengatakan, Jum'at (23/06/23) sekira pukul 21.30 WIB, pihaknya menerima laporan telah terjadi tindak pidana penganiayaan pada seorang perempuan bernama Evi Juhaini Sari Sirait yang dilakukan oleh JS dengan cara membakar tubuh korban menggunakan pertalite di Jalan Jamin Ginting Lingkungan VI, Kelurahan Sirantau Datuk Bandar.
"Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka bakar di bagian tubuh, kedua tangan dan lengan, sebagian wajah dan dada bagian atas," terangnya.
Melihat kejadian itu, saksi berinisial SS dan A langsung melarikan korban ke RSUD Dr. Tengku Mansyur untuk mendapatkan pertolongan. Berdasarkan keterangan pelapor, JS dan Evi Juhaini Sari Sirait sebelumnya telah menikah siri. Pelaku melarang korban agar tidak lagi bekerja di Cafe Ema yang terletak di Jalan Arteri.
Larangan tersebut tidak di indahkan oleh korban yang menyebabkan pelaku merasa cemburu dan melakukan penganiayaan terhadap korban.
"Modusnya karena terbakar cemburu, saat ini pelaku telah kita amankan di Mapolsek Datuk Bandar," ujar Kapolsek.
(Dst7)