PT Waskita Diduga Gunakan Material Galian C Tanpa Izin

 



 

PT Waskita Diduga Gunakan Material Galian C Tanpa Izin

Sabtu, 17 Juni 2023

Tumpukan material galian C di Lokasi PT WIKA Desa Simpang Durian Kec Lingga Bayu, Sabtu (17/06/23).

Metro7news.com | Madina - Penambangan material galian C di Dusun Ranto Sore Desa Rantobi, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal terus beroperasi dengan bebas walau kuat dugaan operasi penambangan itu tidak memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB),.


Sebagai mana dimuat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.


Dari pantauan wartawan media ini, Sabtu (17/06/23), meterial hasil penambangan galian C yang kuat dugaan tidak memiliki izin ini diangkut menggunakan Dump Truck Tronton menuju lokasi PT Waskita Karya (PT WIKA) di Desa Simpang Durian, Kecamatan Lingga Bayu, sehingga kuat dugaan PT WIKA turut menggunakan material galian C tanpa SIPB diduga telah menganggkangi Pasal 161 UU RI No 3 Tahun 2020.


Penambangan galain C dengan alat berat di Dusun Ranto Sore Desa Rantobi Kec Lingga Bayu, Sabtu (17/06/23).

"Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.00O.00O,00 (seratus miliar rupiah)."


Sementara itu, saat wartawan media ini mencoba mengkonfirmasi ke pihak PT WIKA di Desa Simpang Durian, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal hanya bisa masuk hingga Pos Pengamanan dan mendapat keterangan dari Petugas Keamanan, Torang bahwa yang bertanggung jawab di lokasi itu bernama Jimmy dan saat ini sedang istirahat.


Dari keterangan sementara yang diperoleh material galian C yang diangkut oleh Dump Truck Tronton itu berasal dari Sungai Batang Natal yang diambil di Dusun Ranto Sore Desa Rantobi, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal.


Selain itu, ada juga yang diambil dari Desa Lancat Kecamatan Lingga Bayu, namun dari kedua lokasi penambangan galian C ini kuat dugaan tidak memiliki SIPB sebagaimana telah diatur dalam UU RI No 3 Tahun 2020, sehingga para pelaku tambang material galian C dengan menggunakan alat berat ini dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU No 3 Tahun 2020.


Akibat penambangan galian C tanpa izin ini diduga kuat turut mengakibatkan kerugian bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Mandailing Natal sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mandailing Natal Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.


Camat Lingga Bayu, Saifuddin Nasution mengungkapkan, sudah pernah mensosialisasikan agar pengkomersilan galian C dari Sungai Batang Natal dibayarkan pajak sesuai dengan Perda Kabupaten Mandailing Natal No 7 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.


"Pihak Kecamatan sudah pernah mensosialisasikan namun tidak pernah digubris oleh pelaku penambangan galian C di Sungai Batang Natal," ungkap Saifuddin Nasution dari balik panggilan Whats Apps, Sabtu (17/06/23).


(Syawal)