Sevanyak 83 Pekerja Mingran Indonesia (PMI) di deportasi Malaysia melalui Pelabuhan Port Dickson Malaysia ke Teluk Nibung Tanjungbalai. (doc-ist)
Metro7news.com | Tanjungbalai - Satgas TPPO Polres Tanjungbalai melaksanakan pengamanan dan pengawalan pemulangan 83 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dideportasi dari Malaysia melalui Pelabuhan Port Dickson Malaysia - Pelabuhan Teluk Nibung Tanjungbalai, Sabtu (24/06/23).
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi, SIK. MM selaku penanggung jawab Satgas TPPO saat dikonfirmasi mengatakan, penyebab PMI dideportasi oleh pihak Pemerintah Malaysia karena tidak memiliki dokumen Keimigrasian yang sah.
Dokumen Keimigrasian palsu atau tidak memiliki visa, overstay dan tidak memiliki izin kerja lainnya.
Olah karena itu dalam penerimaan pemulangan PMI yang di deportasi Malaysia di Pelabuhan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai, dilakukan pengawalan dan pengamanan oleh Satgas TPPO Polres Tanjungbalai sesuai dengan Surat Perintah Kapolres Tanjungbalai Nomor, Sprin/719/VI/Res.1.15/2023
Dilanjutkannya, sesuai dengan data kepulangan PMI yang di deportasi dari Malaysia tersebut sebanyak 86 orang, terdapat 3 orang yang batal dalam pemulangan. Karena adanya beberapa administrasi yang belum dilengkapi di Imigrasi Malaysia. Sehingga pihak Imgrasi Malaysia hanya memulangkan sebanyak 83 PMI ke Pelabuhan Tanjungbalai.
Adapun ke 83 PMI yang dideportasi dari Negara Malaysia tersebut berasal dari sejumlah daerah seperti, Sumut, Aceh, Riau, Pulau Jawa dan NTB.
"Selama dilakukannya pengawalan dan pengamanan berjalan aman dan kondusif," oungkas Kapolres.
Amatan wartawan dilapangan, kedatangan PMI yang deportasi Malaysia dihadiri oleh Kabag Ops Polres Tanjungbalai, Kompol Damos C.A, SIK. MH, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai, Torang Pardosi, SH, Kasi P2 Bea Cukai TMP C Teluk Nibung, Bayu, GM PT. Pelindo Tanjungbalai, Sprita Tiurma Nainggolan, BP2MI Tanjungbalai, Eko, para Kasat, Kapolsek dan Perwira Polres Tanjungbalai.
(Dst7)