Satgas TPPO Polres Tanjungbalai Ungkap Dua Kasus Traficking, Empat Tersangka Berhasil Dijaring

 



 

Satgas TPPO Polres Tanjungbalai Ungkap Dua Kasus Traficking, Empat Tersangka Berhasil Dijaring

Sabtu, 17 Juni 2023

Satgas tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Polres Tanjungbalai berhasil mengungkap dua kasus traficking beserta pelakunya. (doc-ist)

Metro7news.com | Tanjungbalai - Dalam sepekan, Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polres Tanjungbalai berhasil mengungkap dua kasus traficking dan menggulung 4 orang tersangka. 


Sementara, tiga tersangka sudah ditangkap di Jalan Tomat, Kelurahan Pantai Johor Datuk Bandar, Tanjungbalai, pada Rabu (07/06/23), dan satu tersangka tertangkap di Dusun I Desa Sei Jawi Jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan, Selasa (13/06/23).


Dan keempat tersangka adalah ND alias Amel (33) warga Dusun 13 Desa Lubuk Palas Silau Laut, Kabupaten Asahan, ASS alias Yuni (35) warga Dusun V Gang Nangka, Desa Pekan Bandar Khalifah, Serdang Bedagai, Y alias Ningsih (44) warga Dusun 18 Kloni III, Desa Buluh Cina, Hamparan Perak, Deli Serdang dan M alias Rika (39) warga Dusun I Desa Sei Jawi Jawi Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan.


Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi, SIK, MM selaku penanggung jawab Satgas mengatakan, penangkapan bermula berkat informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana orang perorangan yang dengan sengaja melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang tidak memenuhi persyaratan, di sebuah kontrakan yang terletak di Jalan Tomat Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Tanjungbalai. 


Dari Informasi tersebut, Tim Satgas TPPO langsung bergerak menuju lokasi dan melakukan pengamatan. Rabu (07/06/23) Tim Satgas TPPO yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Eri Prasetyo, SH selaku Kasatgas Lidik Sidik berhasil mengamankan 3 tersangka beserta 6 orang calon PMI Ilegal untuk diberangkatkan dan bekerja ke Malaysia. 


Dari hasil interogasi terhadap 3 tersangka diketahui, bahwa ND alias Amel mendapat uang sebesar 20,4 juta rupiah dari 6 orang calon PMI yang berasal dari Provinsi Jateng dan Sumut. Tersangka ASS alias Yuni mendapat 5,6 juta rupiah dari 2 calon PMI asal Tebing Tinggi dan Y alias Ningsih mendapat 700 ribu rupiah dari seorang calon PMI asal Dolok Masihul. 


Lanjut Kapolres, sementara terkait satu orang lagi, tersangka yang diamankan oleh Satgas TPPO, pada Selasa (13/06/23) sekira pukul 23.00 WIB, petugas mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan TPPO di sebuah rumah yang terletak di Dusun I Desa Sei Jawi Jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat,  Kabupatan Asahan. 


Informasi tersebut langsung ditindak lanjuti oleh petugas dengan melakukan pengejaran ke TKP. Tim Satgas TPPO yang dipimpin oleh Kasatgas Deteksi Dini, AKP Sutardjo B.I Manullang yang juga Kasat Intelkam tersebut, berhasil mengamankan satu orang calon PMI atas nama Masiah asal Lombok. Masiah ditemukan oleh petugas di sebuah tambatan sedangkan 5 calon PMI lainnya berhasil melarikan diri dengan melompat ke sungai. 


Rabu (14/06/23) pemilik rumah berinisial M alias Rika kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Menurut keterangan M alias Rika, dirinya hanya mendapatkan uang 300 ribu rupiah untuk memberi tempat tinggal bagi 6 orang calon PMI.


Dari ke empat tersangka, Tim Satgas TPPO berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, 1 unit Hp Redmi V20 warna Grey, 1 unit Hp Vivo 1812 warna hitam, 1 unit Hp Vivo Y66 warna Pink, uang tunai 1,5 juta rupiah.


Dan satu lembar tiket pesawat atas nama Masiah dari Lombok menuju Jakarta tanggal 02 Juni 2023 dengan kode penerbangan QG 0641, selembar tiket pesawat atas nama Masiah dari Jakarta tujuan Kuala Namu tanggal 02 Juni 2023 dan uang ringgit Malaysia senilai RM 520.


Seluruh calon PMI yang berhasil diamankan beserta tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanjungbalai guna proses hukum lanjut. Terhadap calon PMI telah dilakukan penahanan sementara, kemudian diserahkan kepada BP2MI Kota Tanjungbalai.  


"Terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang, Polres Tanjungbalai akan terus Hinting Praktik. Atas tindakannya, tersangka melanggar pasal 81 Subs pasal 83 UU RI No 18 Tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo pasal 55 ayat (1) ke (1) dan pasal 56 ke (1) KUHPidana," oungkas Kapolres Tanjungbalai selaku penanggung jawab Satgas. 


(Dst7)