Satreskrim Polres Tanjungbalai Gulung Penipu Online Catut Nama Baim Wong

 



 

Satreskrim Polres Tanjungbalai Gulung Penipu Online Catut Nama Baim Wong

Jumat, 30 Juni 2023

Satreskrim Polres Tanjungbalai mengulung tersangka pelaku kasus penipuan Online Catut nama Baim Wong. (doc-ist)

Metro7news.com | Tanjungbalai - Sat Reskrim Polres Tanjungbalai berhasil mengejar dan mengamankan seorang pria berinisial IS (20) pelaku penipuan online dengan modus Give Away Artis Baim Wong, sekira pukul 01:00 WIB, Rabu (28/06/23). 


IS (20) yang merupakan warga Jalan Sikas Lingkungan III, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar Tanjungbalai tersebut digulung petugas di kawasan Jalan Tomat Kelurahan Pantai Johor, Datuk Bandar. 


Barang bukti milik pelaku sudah diamankan oleh petugas.

Penangkapan terhadap IS berawal dari pengejaran oleh petugas patroli yang melihat IS sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat dengan knalpot brong di seputaran Jalan Jenderal Sudirman KM 3. Tahu bahwa dirinya sedang dikejar, IS pun langsung tancap gas dan melarikan diri. 


Petugas kemudian berhasil menghentikan IS, dengan penuh curiga, petugas pun meminta agar IS mengeluarkan seluruh barang bawaannya. Sesaat kemudian, IS mengeluarkan handphone miliknya.


Tiba-tiba saja handphone milik IS berbunyi, ternyata ada notifikasi WhatsApp yang masuk. Saat dilihat, notifikasi tersebut ternyata menanyakan terkait hadiah give away Baim Wong. 


Selanjutnya petugas meminta IS untuk membuka WhatsApp Bussines, Galeri dan Facebooknya. Setelah dibuka, didapati bahwa IS telah melakukan dugaan penipuan secara online dengan modus give away Baim Wong.


Bahkan ada beberapa orang yang telah melakukan transaksi dengan mengirimkan sejumlah uang kepada IS.


Oleh petugas, IS pun kemudian diamankan ke Mapolres Tanjungbalai beserta sejumlah barang bukti berupa, 1 unit handphone merk Vivo Y12 warna merah, 1 unit handphone merk Oppo A57 berwarna hitam beserta seluruh SIM Cardnya.


Juga 1 buku tabungan BRI Simpedes dengan nomor rekening 0154 0101 0215 535 atas nama Siti Ramlah. Seluruh barang tersebut digunakan oleh IS untuk melakukan aksi penipuan.


Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi, SIK, MM melalui Kasat Reskrim, AKP Eri Prasetiyo, SH kepada media menerangkan, dari hasil penyelidikan sementara diketahui bahwa IS melakukan aksinya dengan cara membuat akun halaman Facebook bernama Bossque yang memuat foto sampul keluarga Baim Wong. 


Pada info halaman dibuat tulisan Follow & Share kirimkan jawaban anda via WhatsApp ke nomor 083832293260, semoga beruntung.


Selanjutnya IS memuat berbagai konten foto dan video Baim Wong dengan narasi Follow aja Bossque, Berbagai hadiah uang tunai untuk memperdaya mangsanya.


Saat ada orang yang percaya dan tertarik dengan program tersebut, IS pun langsung melakukan sejumlah langkah penipuan melalui chatting dan mengirimkan struk pengiriman uang bernilai puluhan juta rupiah kepada mangsanya. 


Lalu IS juga meminta mangsanya untuk mentransfer uang administrasi sebagai syarat pengambilan hadiah.


Lebih lanjut Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai, AKP Ery Prasetyo, SH menjelaskan, setelah dilakukan gelar perkara, polisi menemukan dua alat bukti, selanjutnya petugas melakukan penahanan terhadap IS.


"Atas tindakannya pelaku melanggar Pasal 50 Jo Pasal 34 ayat (1) dari UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik," pungkas Kasat.


(Dst7)