KPK RI Surati Kepala Daerah Sesumut Terkait Penertiban Usaha MBLB, Penggunaan Material Galian C Tanpa SIPB

 



 

KPK RI Surati Kepala Daerah Sesumut Terkait Penertiban Usaha MBLB, Penggunaan Material Galian C Tanpa SIPB

Kamis, 13 Juli 2023

Surat KPK RI kepada Kepala Daerah se Sumatera Utara. (foto tangkapan layar)

Metro7news.com | Madina - Menyahuti Surat Edaran (SE) Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi Tanggal 04 Juli 2023, Nomor 900.1.13.1/7845/2023 tentang penggunaan bahan material pekerjaan kontruksi dari perusahaan yang memiliki izin tambang mineral bukan logam dan batuan (MBLB) dan membayar pajak daerah.


Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) menyurati Gubernur Sumatera Utara dan kepala daerah kabupaten/kota Sesumatera Utara, dengan Surat bernomor B/3900/KSP.00/70-72/07/2023 tanggal 10 Juli 2023, hal koordinasi pencegahan dan pemberantasan korupsi terkait dengan penertiban usaha mineral bukan logam dan batuan di Provinsi Sumatera Utara.


Rediyanto Sidi, SH Pengamat Hukum. (foto koleksi)

Dalam Surat KPK RI yang ditanda tangani oleh Pimpinan KPK Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, Didik Agung Widjanarko tertanggal 10 Juli 2023 dan ditujukan kepada kepala daerah Sesumatera Utara meminta kepada bupati, wali kota untuk menerbitkan instruksi dan edaran kepada seluruh kepala perangkat daerah agar setiap pelaksanaan krontruksi menggunakan material galian C yang memiliki izin yang sah.


Selain itu, untuk memastikan ketaatan penyedia, dalam Surat KPK RI juga menyebutkan agar Pengguna Anggara (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) lebih intensif melakukan monitoring, pengendalian dan pengawasan.


Sementara, untuk penertiban usaha penambangan material bukan logam dan batuan (MBLB), KPK RI meminta Kepala Daerah Bupati/Wali Kota Sesumatera Utara untuk proaktif berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini Kepolisian dan Kejaksaan untuk penertiban usaha MBLB yang tidak memiliki izin.


Sebelumnya, telah diberitakan tiga proyek fisik berskala besar (raksasa) di Kabupaten Mandailing Natal yang di Kerjakan oleh PT Jaya Kontruksi, PT Waskita-SMJ-Utama KSO, PT Modern Widya Technical kuat dugaan menggunakan material galian C yang bersumber dari operasi produksi penambangan yang tidak memiliki izin resmi sebagai mana di atur dalam Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor  3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.


Dengan adanya Surat KPK RI Nomor B/3900/KSP.00/70-72/07/2023 kepada Kepala Daerah se Sumatera Utara, Pengamat Hukum Rediyanto Sidi, SH yang dimintai tanggapannya menyampaikan, ini momentum yang baik untuk menertibkan galian C yang tidak memiliki izin resmi, dan tidak menjadi pembiaran hukum.


"Kepala daerah harus segera menindaklanjutinya. Baik Gubernur maupun Bupati ataupun Wali Kota. Ini tidak bisa didiamkan saja, karena akan menjadi pembiaran terhadap Undang-Undang dan Peraturan pendahulunya,” ungkap Rediyanto Sidi, SH, ketika dihubungi via Whatsapp, Kamis (13/07/23).


(Syawal)