Pandansari, Desa Agen Perubahan Anti Korupsi


 

Pandansari, Desa Agen Perubahan Anti Korupsi

Senin, 24 Juli 2023

Desa Pandansari Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes menjadi salah satu dari 29 desa Sejawa Tengah menjadi desa percontohan Desa Anti Korupsi. (doc-ist)

Metro7news.com|Brebes - Desa Pandansari Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes menjadi salah satu dari 29 desa Sejawa Tengah yang menjadi desa percontohan Desa Anti Korupsi.  


Hal ini sesuai hasil bimbingan teknis (Bimtek) pada Mei 2023 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ditetapkannya Desa Pandansari menjadi Desa Agen Perubahan Anti Korupsi setelah mendapatkan nilai 90 dari indikator yang telah di tetapkan.


“Program Desa Antikorupsi yang digagas oleh KPK diharapkan dapat berperan sebagai agen perubahan dan motor penggerak, gerakan anti korupsi melalui desa,” kata Ketua Tim Peninjau dari Inspektorat Provinsi Jawa Tengah, Atri Kristianto, S. ST, di Balai Desa Pandansari, Senin (24/07/23).


Kedatangan tim pendamping dari Provinsi Jateng itu guna meninjau kembali keabsahan dokumen yang akan dilaporkan. Atri Kristianto menandaskan, KPK telah merancang beberapa indikator untuk menilai desa anti korupsi. 


Ada sebanyak lima indikator yang wajib dimiliki antara lain, adanya penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, penguatan kualitas pelayanan publik, penguatan partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal.


Dikatakan Atri Kristanto, desa anti korupsi ini diinisasi oleh KPK, dimana tahapannya dimulai sejak 2019 baru 11 Provinsi. Dan pada 2023 di rencanakan seluruh Provinsi di Indonesia ada satu desa yang menjadi percontohan desa anti korupsi.


Ditambahkan Atri, hadirnya pendampingan Desa Anti Korupsi dilatarbelakangi banyaknya terjadi kasus korupsi yang melibatkan perangkat ataupun kepala desa yang terjerat kasus korupsi. Sehingga KPK melakukan pendampingan melalui Program Desa Anti Korupsi.


Atri Kristianto juga memberikan masukan terkait kelengkapan keterangan-keterangan yang ada di dalam dokumen yang akan di laporkan ketika finalisasi data kepada KPK pada Agustus mendatang. 


"Ini harus dapat dilengkapi sedari sekarang, bila masih terdapat data yang belum terekam," jelas Atri Kristianto.


Kepala Desa Pandansari, Irwan Susanto mengaku, bangga dengan dinobatkannya Desa Pandansari sebagai desa anti korupsi. Meski demikian, masih banyak tantangan yang harus dihadapi sehingga seluruh aparatur desa harus siap sejak dini.


Terkait kekurangan berkas yang perlu dilengkapi, akan dipenuhi secepatnya sebelum tim dari KPK turun ke desa. 


“Kami akan siapkan kekurangan yang harus dilengkapi,” tandas Irwan.


Inspektur Kabupaten Brebes, Nur Ary HY Brebes mengatakan, Pemkab Brebes mendukung Program Desa Anti Korupsi sebagai komitmen semua stakeholder dalam merencanakan, merealisasikan dan menyusun pertanggungjawaban, khusunya di desa untuk patuh dan sesuai dengan regulasi yang ada. 


“Pada saat ini ada satu desa yaitu Desa Pandansari dan Insya Allah ke depan setiap kecamatan ada perwakilan 1 Desa Anti Korupsi,” ungkap Nur Ary.


Untuk mendukung program ini, tambahnya, OPD teknis yang terlibat antara lain kecamatan, Dinpermades, Dinkominfotik. 

 

Turut hadir dalam pendampingan tersebut, dari Inspektorat Kabupaten Brebes, Dinpermades Kabupaten Brebes, Dinkominfotik Kabupaten Brebes, Pendamping Kecamatan Paguyangan, dan jajaran perangkat Desa Pandansari.


(Atmo wd)