![]() |
Polsek Kota Kisaran Timur mengelar giat blue light Patrol. (doc-ist) |
Metro7news.com|Asahan - Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polsek Kota Kisaran Timur Polres Asahan, Kapolsek Kota, Iptu Parlaungan Pane memberikan petunjuk dan arahan kepada seluruh anggota dan jajarannya untuk melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD),
Seperti, patroli malam ke tempat pemukiman warga dan obyek vital lainnya. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat, terutama di wilayah hukum Polsek Kota Kisaran Timur.
Kapolsek Kota Kisaran Timur mengharapkan agar seluruh anggota melaksanakan kegiatan patroli, baik pada siang hari maupun, khususnya pada malam dan dini hari, serta pada jam-jam rawan di beberapa titik yang diduga merupakan daerah rawan terjadinya tindak pidana.
Misalkan, di pemukiman penduduk dan beberapa lokasi obyek vital di wilayah hukum Polsek Kota Kisaran Timur. Kegiatan patroli ini dilakukan secara periodik dan terjadwal, Selasa (25/07/23) malam.
Beberapa sasaran patroli di Jalan WR. Supratman, Jalan Tusam, Jalan Nusa indah (Pabrik Benang), Jalan Besar Sei Renggas, Jalan Besar Gedangan, Jalan Cokro Aminoto.
Sementara, dalam pelaksanaan patroli ini, Kapolsek Kota Kisaran Timur, Iptu Parlaungan Pane juga menekankan pentingnya sinergi dengan instansi terkait, seperti TNI dan seluruh lapisan masyarakat, untuk menjaga situasi Kamtibmas yang sudah kondusif di wilayah hukum Polsek Kota Kisaran Timur Polres Asahan.
Selain itu, Kapolsek Kota Kisaran Timur memberikan atensi kepada seluruh anggota yang melaksanakan patroli agar memberikan informasi tentang nomor telepon darurat Polres Asahan (110 Call Center) kepada masyarakat, terutama kepada perangkat desa.
Hal ini bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat pemberian informasi mengenai gangguan Kamtibmas di wilayah tersebut.
Dengan adanya kegiatan patroli malam yang dilakukan secara rutin dan terjadwal, serta sinergi antara instansi terkait dan masyarakat, diharapkan dapat meminimalisir bentuk pelanggaran, kejahatan, atau gangguan Kamtibmas lainnya.
(Dst7)