Direktur Eksekutif LIPPSU, Azahari AM Sinik.
Metro7news.com|Medan - Kasus penyerobotan tanah milik keluarga Lely Roslina di Pulo Brayan yang sudah memiliki sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) menjadi perhatian serius Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik.
Dirinya mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk serius mengusut para pelakunya. Karena tanah keluarga Lely tersebut sudah inkrah pekaranya pata Tahun 2018, bahkan sudah ada sertifikatnya.
Hal ini dikatakannya kepada wartawan, Selasa (08/08/23) siang di Medan.
![]() |
Bukti surat laporan ke Poldasu oleh ahli waris. |
Penegasan ini disampaikan Azhari Sinik sehubungan dengan telah dilaporkannya kasus perampasan dan penyerobotan tanah milik keluarga Lely Roslina seluas 846 meter persegi itu, ke Poldasu pada 14 Juli 2023, dengan No STTLP/B/834/VII/2023/SPKT/POLDA SUMUT.
Pengaduan tersebut disampaikan Ahmad Fahmi Ajie, dari keluarga Lely Roslina atas dugaan tindak pidana penyerobotan tanah UU 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 dan atau pasal 6 (1) PRP No 51 Tahun 1960, yang terjadi di Jl Inspeksi Sungai Deli (Dalam Gang) Pulo Brayan, Medan Barat pada 18 Juni 2023 lalu.
![]() |
Lokasi tanah yang sudah diserobot oleh SL CS, sudah berisi dengan bangunan. |
"Kita minta kepada Kapoldasu segera memproses, menindak tegas dan menangkap oknum-oknum sebagaimana disebut dalam butir pengaduan tersebut," ujar Azhari Sinik.
Sementara, lanjut Azhari Sinik, oknum pelaku berinisial SL, LBB, AAM, AH, KI, dan AHT, kesemuanya itu bertempat tinggal di Jalan Inspeksi Sungai Deli (Dalam Gang), Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat.
"Mereka semuanya merupakan pelaku penyerobot tanah Lely Roslina," tambah Azhari Sinik.
Disebutkan, Ahmad Fahmi, salah seorang ahli waris dari pemilik sebidang tanah yang berlokasi di Jalan Inspeksi Sungai Deli berdasarkan Sertifikat Hak Milik No 1774 a/n Lely Rosliana. Pada 22 April 2023, terjadi kebakaran dan disebutkan SL mendirikan bangunan di atas tanah milik Rosliana dan ahli warisnya tanpa izin yang sah, sehingga korban dirugikan Rp 500 juta.
Dari informasi yang diperoleh Azhari Sinik, sebenarnya para pihak termasuk Lurah dan Camat Medan Barat sudah bertemu membahas peringatan agar tidak boleh didirikan bangunan milik Lely Roslina.
Namun peringatan itu tidak digubris, bahkan di atas lahan kebakaran yang diketahui milik Lely Roslina telah dibangunan rumah toko tanpa izin dari pemilik lahan.
"Jelas ini satu pelanggaran, dan kita minta ini harus ditindaklanjuti. Juga kepada pelaku perampasan tanah itu segera ditangkap dan diadili," tegas Azhari Sinik.
Lebih lanjut Azhari Sinik mengatakan, perkara antara Lely Rosliana dan SL Dkk sudah diputuskan secara perdata pada tingkat pertama sebagaimana isi salinan No 513/Pdt.G/2017/PN Medan tertanggal 11 April 2018, yang ditandatangani Panitera PN Medan Kelas I A Khusus Marten Teny Pietersz.
Di situ disebutkan, Lely Roslina dkk yang merupakan janda dari almarhum, H. Bachriun Ajie yang menguasai sebidang tanah seluas 846 meter persegi dan terdapat bangunan permanen di atasnya yang terletak di Jalan Inspeksi Sungai Deli, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat.
Adapun batas-batasnya sebagai berikut, sebelah utara, berbatasan dengan tanah negara, selatan, barat dan timur berbatasan dengan gang. Lely Rosliana selaku ahli waris telah mengantungi Sertifikat Hak Milik No 1774 yang diterbitkan Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan bertanggal 24 Januari 2007.
Akan tetapi di atas obyek perkara, SL terlihat menempati, mengalihkan atau memindahtangankan, dan menggadaikan ke pihak manapun dengan cara melawan hukum tanpa seizin Lely Rosliana selaku pemilik yang sah.
"Lely Rosliana selaku pemilik dari ahli waris bahkan sudah berulangkali mengingatkan SL dkk supaya mengosongkan dan menyerahkan obyek perkara kepada pemilik. Namun mereka tidak bersedia dan tidak beritikad baik untuk menyerahkan dan mengosongkan obyek perkara kepada pemilik," katanya.
Berdasarkan keterangan dan butir-butir isi surat pengaduan dan putusan PN Medan, Direktur Eksekutif LIPPSU Azhari AM Sinik menegaskan, secara hukum telah terjadi perlawanan yang dilakukan oknum-oknum yang ingin menguasai lahan tersebut.
"Kita yakini oknum-oknum tersebut tidak berdiri sendiri, dan kita mencermati ada pihak di balik layar yang bertujuan ingin membeking perampasan tanah milik Lely Rosliana. Kita punya bukti yang nantinya kita ungkapkan siapa di balik ini semua," pungkas Sinik.
(rell/red)