Kejari Madina Mulai Selidiki Dugaan Penyelewengan Proyek Konservasi Pasanggrahan di Kotanopan

Kejari Madina Mulai Selidiki Dugaan Penyelewengan Proyek Konservasi Pasanggrahan di Kotanopan

Rabu, 09 Agustus 2023

Kejari Madina mulai menyelidiki proyek bangunan Pesanggrahan (Mess Pemrovsu) di Kotanopan yang menelan anggaran sebesar 2,3 miliar rupiah yang bersumber dari APBD Tahun 2022.

Metro7news.com|Madina - Proyek Konservasi Bangunan Pasanggrahan (Mess Pempropsu) di Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), yang menelan anggaran APBD Provsu Tahun 2022 senilai 2,3 miliar rupiah diduga sarat dengan penyimpangan. Kini kasusnya tengah ditelusuri oleh Kejaksanaan Negeri Mandailing Natal.


Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Novan Hadian, SH, MH saat dikonfirmasi Metro7news.com, Rabu (09/08/23) via whatsapp mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait dugaan penyimpangan tersebut. Namun, dirinya belum dapat merinci lebih jauh hasil penyelidikan tersebut. 


Saat ditanya, sudah adakah pihak-pihak yang akan atau bakal dijadikan tersangka atas kasus tersebut, Novan pun menjawab bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi-saksi. 


"Belum Bang, masih pemeriksaan saksi-saksi," ujarnya singkat. 


Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti. Jadi dengan bukti itu membuat terang kasus tindak pidana yang terjadi, guna menemukan tersangkanya. (Pasal 1 angka 4 KUHAP).


Tahap penyidikan didapat setelah dilakukan penyelidikan. Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.


Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan fisik oleh Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Sumut, proyek Konservasi Bangunan Pasanggrahan Kotanopan itu mencapai Rp96.743.134.53 . Namun kelebihan bayar atas pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV Sinar Jaya Abadi (SJA).


Konon katanya sudah disetorkan kembali ke Badan Keuangan dan Aset Daerah Pemprovsu pada 25 Mei 2023 lalu lewat Bank Sumut Cabang Kordinator Medan.


Sayangnya, temuan BPKP Sumut itu  berbeda dengan temuan penyidikan Kejaksaan Mandailing Natal.


Versi jaksa, kata Novan, estimasi kerugian proyek Konservasi Pembangunan Pasanggrahan Kota Nopan itu mencapai Rp795.000.000.


Belum diketahui pasti kenapa bisa ada perbedaan perhitungan kerugian tersebut. Namun kasus ini keburu viral dipelbagai platform media online lokal.  


Nama mantan Pelaksana Kabiro Umum Pempropsu, Zulkifli, disebut-sebut terlibat dalam dugaan kasus tersebut. Karena saat proyek itu berjalan, Zul adalah Kuasa Pengelola Anggaran. Kini, dia menjabat sebagai Sekretaris DPRD Sumut. 


"Penyidikan masih berjalan. Belum bisa kami (Jaksa) pastikan siapa tersangkanya. Karena masih mengumpulkan keterangan saksi-saksi," sebut Novan, saat dikejar pertanyaan soal disebut-sebutnya nama Zulkifli dalam dugaan kasus tersebut, sebagaimana yang dikutip dari Medan Cyber.Com.


Terpisah, Zulkifli, Sekretaris DPRD Sumut yang coba dikonfirmasi via whatsapp oleh Metro7news.com tidak bersedia menjawab. Dirinya pun buru-buru menonaktifkan aplikasi whatsapp miliknya, agar wartawan tidak dapat menghubunginya. Pesan singkat yang dikirim oleh wartawan pun tak dibaca oleh Zulkifli.


(Dst7)